Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi melarang ibadah berjamaah di tempat ibadah selama penerapan PPKM level 4.
Kebijakan itu sesuai dengan surat edaran bersama yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi Shobirin nomor: 451/5577-SETDA.Kessos dan nomor 4539/KK.10.21/07/2021 tentang pembatasan kegiatan peribadatan di tempat ibadah di wilayah Kota Bekasi pada masa PPKM level-4 pandemi covid-19.
"Surat edaran ditujukan langsung kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid, Ketua DKM, para Tokoh Agama, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan seluruh masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Rahmat Effendi, Selasa (27/7).
Ia menjelaskan, surat edaran berisikan perihal ketentuan sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 24 tahun 2021 pada diktum ketiga huruf i bahwa kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM. Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing mulai tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Baca juga: Peribadatan di Tempat Ibadah Dilarang Selama Libur Idul Adha
Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Kemudian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dengan tidak melakukan peribadatan secara berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Ia menegaskan, surat edaran dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan pembatasan kegiatan ibadah keagamaan serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19.(OL-5)
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Komunitas Simalungun di luar negeri mengadu ke Ridwan Kamil soal penutupan gereja di Purwakarta
ADCP berkomitmen memberikan dampak berkelanjutan tidak hanya bagi perusahaan, juga bagi lingkungan sekitar.
Pendirian rumah ibadah yakni peran dari FKUB, aliran kepercayaan, hingga tanda tangan dari 90 orang jemaat dan 60 orang pendukung dari masyarakat sekitar atau disebut formula 90-60.
Polisi menetapkan empat tersangka pada kasus penggerudukan ibadah mahasiswa di Setu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendesak jajarannya untuk mengatasi berbagai kesulitan yang ditemui masyarakat dalam membangun rumah-rumah ibadah.
Semakin tinggi level suatu kabupaten/kota, maka semakin ketat pembatasan aktivitas masyarakatnya, dan sebaliknya.
WAKIL Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk PPKM level 4 itu wajar, karena penyebaran covid belum terkendali.
Menurut dia, status Kota Solo kembali naik menjadi PPKM level 4, ditetapkan mulai pekan ini dan harus menjadi peringatan bersama, untuk lebih disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
KAWASAN Alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
PEMKOT Cirebon masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Untuk itu pemerintah setempat akan memperketat aturan untuk kegiatan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved