Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH Masjid, khususnya yang berada di Jakarta Selatan tetap menggelar ibadah Salat Jumat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku mulai 21-25 Juli 2021.
Salah satu masjid yang masih menggelar salat Jumat adalah Masjid Jami Al-Furqon, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari pantauan Media Indonesia, sekitar pukul 12.10 WIB, Jumat (23/7), kondisi Masjid terpantau penuh dan tidak ada pembatasan jarak antarjamaah.
Padahal, salah satu aturan yang masih diberlakukan di masa PPKM level 4 adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah.
Salah seorang jamaah, Okky, 38, menyebut bahwa dirinya sedikit menyayangkan dengan tidak adanya jaga jarak saat melaksanakan Salat Jumat berjamaah.
“Saya baru Salat Jumat lagi sesudah PPKM Darurat. Sangka bakal ada jaga jarak ternyata meluber sampe kejalan,” terangnya kepada Media Indonesia.
Meski sedikit khawatir terkena covid-19, Okky mengatakan Salat Jumat tetap dilakukannya dengan khusyuk. Ia juga sempat membersihkan titik tempat ia salat dengan tisu antiseptik.
Baca juga: Ini 3 Pasal Penting Bakal Ditambahkan pada Revisi Perda Covid-19
"Saya bawa sajadah sendiri dan tetap ikuti peraturan sesuai protokol. Saya tidak buka masker sekali dan tidak bersentuhan dengan sebelah saya," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19". Salah satu aturan yang masih diberlakukan adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah.
Pasalnya, sejumlah daerah di Jawa dan Bali memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.
Berdasarkan asesmen itu, wilayah Jabodetabek masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19.
Artinya,untuk wilayah dengan kriteria level 4, seluruh kegiatan di tempat ibadah harus ditiadakan.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi aturan dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021. (OL-4)
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Komunitas Simalungun di luar negeri mengadu ke Ridwan Kamil soal penutupan gereja di Purwakarta
ADCP berkomitmen memberikan dampak berkelanjutan tidak hanya bagi perusahaan, juga bagi lingkungan sekitar.
Pendirian rumah ibadah yakni peran dari FKUB, aliran kepercayaan, hingga tanda tangan dari 90 orang jemaat dan 60 orang pendukung dari masyarakat sekitar atau disebut formula 90-60.
Polisi menetapkan empat tersangka pada kasus penggerudukan ibadah mahasiswa di Setu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendesak jajarannya untuk mengatasi berbagai kesulitan yang ditemui masyarakat dalam membangun rumah-rumah ibadah.
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Pertumbuhan ekonomi nasional cukup stabil lantaran konsisten tumbuh di atas 5% sejak triwulan IV 2021.
PPKM Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada semua pihak yang membantu menangani masalah pandemi
Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) telah melakukan berbagai upaya komprehensif untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
"Proyeksi pertumbuhan di triwulan I ini diperkirakan mencapai 4,9% hingga 5% secara tahunan,".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved