Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLRES Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan jajarannya telah menangkap tiga orang berinisial MF, MY, dan SAA terkait pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
"Pelaku ditangkap tim gabungan Cilincing dan Koja," kata Guruh, ketika dikonfirmasi, Kamis (22/7).
Meski demikian, Guruh mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan kronologi kejadian. Ia juga belum bisa mengungkap motif para pelaku.
Guruh mengatakan pihaknya akan mengungkap secara detail pada konferensi pers besok. Saat ini penyidik tengah menyelidiki keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat.
"Keterangan detail besok saja, saat ini sedang dalam oengembanagan. Lagi kita kembangkan," kata Guruh.
Pemalak tersebut terancam hukuman pidana sesuai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. "Pasal yang diterapkan, pasal 368 KUHP," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
Baca juga: PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka
Pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selengkapnya, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara. Dalam video yang dibagikan akun Instagram @cetul.22 terlihat tampak pelaku naik ke pintu truk dan mengambil barang yang dibawa sopir tersebut. Keterangan video itu menyebut aksi kriminal itu terjadi pada Rabu (21/7) sore.
"Terjadi pemalakan sopir. Pelaku biasa disebut asmoro," tulis pemilik akun. (OL-4)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved