Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan ada sanksi khusus bagi pengusaha/perusahaan yang melanggar peraturan pembatasan di tengah pandemi covid-19.
Termasuk, sanksi untuk individu pelanggar protokol kesehatan. Ketentuan ini bakal tertera dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi covid-19.
“Tentu nanti dibedakan sanksi buat individu dan bagi pengusaha,” ujar Ariza, sapaan akrabnya, Selasa (20/7).
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 42 Perusahaan di Jakarta Pusat Disanksi
Ariza menegaskan revisi perda bertujuan memberikan efek jera pada kelompok pelanggar aturan pembatasan sosial. Pasalnya, sanksi yang saat ini tertera dalam perda tersebut masih bisa disiasati para pelanggar.
Pada revisi perda, lanjut dia, akan ada rangkaian sanksi. Mulai dari administrasi, pencabutan izin, hingga pidana. “Kita sudah berusaha sebaik mungkin, tapi masih ada saja kelompok-kelompok yang mencoba mengakali, mensiasati diam-diam dan melanggar,” pungkasnya.
Baca juga: Anies Maknai Idul Adha sebagai Pengorbanan untuk Menjadi Lebih Baik
“Kalau ini terjadi, kita akan beri sanksi yang lebih tegas. Mulai dari sanksi administrasi, sampai sanksi pencabutan, bahkan pidana,” tegasnya.
Pada intinya, revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 berkaitan dengan frasa tentang sanksi. Menurut Ariza, diperlukan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar aturan. Sehingga, memberikan efek jera dan tidak diam-diam mensiasasi aturan.
Adapun perda terkait pandemi covid-19 sudah memiliki aturan pidana. Namun, untuk beberapa aturan saja. Seperti, penolakan vaksinasi, membawa jenazah covid-19 tanpa izin, hingga sanksi kepada orang terpapar covid-19 yang meninggalkan tempat isolasi tanpa izin.(OL-11)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved