Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut bahwa pihaknya tak pernah melarang warga berjualan selama adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) darurat.
Aparat kepolisian, kata Fadil, tetap mengizinkan kegiatan jual-beli dengan syarat tetap sesuai protokol kebijakan PPKM.
"Anda malam hari coba keliling ke pelosok-pelosok, di Cengkareng, di Kemayoran, di Penggilingan, di Cakung, di Bangka. Apakah kami pernah melarang mereka berjualan? yang terjadi adalah kami mengatur," ungkap Fadil, Minggu (18/7).
Fadil menilai banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seolah mereka dilarang untuk berjualan selama masa PPKM Darurat.
Hal itu membuat kesalahpahaman dalam upaya penegakan hukum di tengah masa pandemi saat ini.
"Peristiwa yang terjadi kesalahpahaman, akan kami pedomani dan evaluasi," ujar eks Kapolda Jawa Timur itu.
Baca juga : Anies Janjikan 1,8 Juta Keluarga Terima Bansos Besok
Namun, Fadil bersyukur bahwa sampai hari ini, di DKI Jakarta tidak ada gesekan yang terjadi akibat kesalahpahaman tersebut, Ia juga mengapresiasi langkah petugas Satpol PP, kepolisian dan TNI yang melakukan operasi kemanusiaan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Fadil menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo agar aparat di lapangan tetap bersikap secara humanis.
"Arahan bapak Presiden setiap hari akan kami ingatkan kepada anggota untuk bersikap santun namun tetap menegakkan hukum," paparnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Jokowi, mengimbau agar aparat tidak menggunakan cara-cara yang kasar dan keras dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.
Hal itu menanggapi peristiwa pemukulan terhadap perempuan di Gowa, Sulawesi Selatan yang dilakukan Sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani. (OL-7)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved