Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penumpang Angkutan Umum Hingga Pengemudi Taksi dan Ojek Daring Wajib Miliki STRP

Putri Anisa Yuliani
12/7/2021 11:18
Penumpang Angkutan Umum Hingga Pengemudi Taksi dan Ojek Daring Wajib Miliki STRP
Pengendara menempelkan STRP di bagian depan motornya saat melintasi pos penyekatan di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Lenteng Agung.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi siapa saja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang hendak melintas ke wilayah Jakarta dari Bodetabek selama masa PPKM Darurat.

Hal itu berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengikuti kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun turut menyesuaikan aturan bermobilitas di Jakarta selama masa PPKM Darurat.

Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat, Kedisiplinan Warga Masih Rendah

Dalam SK Kadishub DKI Jakarta No 282 tahun 2021, pada diktum kesatu, semua perjalanan yang diperbolehkan di wilayah DKI Jakarta adalah perjalanan untuk karyawan yang bekerja di sektor-sektor esensial dan kritikal serta perjalanan darurat seperti orang yang sakit, pengantaran jenazah, dan rujukan pasien covid-19.

Kemudian, pada diktum kedua, seluruh masyarakat yang menjalankan mobilitas sektor esensial dan kritikal wajib memiliki STRP.

"Penumpang transportasi umum untuk perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU huruf a wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha tempat yang bersangkutan bekerja," bunyi diktum kedua SK tersebut sebagaimana dilihat Media Indonesia, Senin (12/7).

Kemudian, bagi pengemudi taksi dan ojek daring diwajibkan pula memiliki STRP.

"Pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan Aplikasi," bunyi diktum ketiga aturan tersebut.

Sementara itu, pada diktum kelima, terdapat perjalanan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, bagi:

a. Pegawai Kementerian/Lembaga/Daerah;

b. Kegiatan mendesak yang diperuntukan penanganan pandemi covid-19 (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, dan pengantaran peti jenazah). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya