Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAJARAN Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang yang merupakan komplotan penipuan penjualan tabung oksigen.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku berinisial ATKG, SA dan AS menjual tabung oksigen berukuran satu meter kubik dengan harga Rp700 ribu melalui media sosial Instagram. Ketiganya menipu calon pembeli dengan tidak mengirimkan tabung gas padahal uang telah ditransfer.
"Tersangkanya tiga, masing-masing berinisial ATKG yang menawarkan melalui akun Instagram @uminacollection_99, SA pemilik rekening BTPN yang jika ada orang beli uangnya masuk ke dia, serta AS yang menyediakan rekening penampung," ujar ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/7).
Baca juga: Polisi Ciduk Dua Pelaku Pelemparan Batu ke Gereja di Samarinda
Yusri mengatakan penangkapan komplotan tersebut berawal dengan adanya laporan polisi bernomor LP/A/591/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Juli 2021. Dua korban berinisial IB dan FP telah memesan hingga 10 tabung oksigen. Namun, barang dari penjual tak kunjung tiba. Kedua korban lalu melapor dan mengaku ditipu para tersangka dengan kerugian hingga Rp10 juta.
Yusri mengatakan komplotan ditangkap di salah satu kecamatan di Sulawesi Selatan. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menciduk para tersangka dan menggiring ke Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 perubahan UU Nomor 11 tentang ITE. Kemudian juga dikenakan Pasal 378 KUHP, pasal 8 ayat 1, pasal 45 (a) ayat 1. Ancamannya 6 tahun, untuk Pasal 378 paling lama 4 tahun.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan ketiga pelaku memanfaatkan kepanikan masyarakat untuk mencari keuntungan di tengah pandemi covid-19. Ia mewanti-wanti ada pihak yang mencoba memanfaatkan di tengah situasi yang sulit ini.
"Tolong berhenti jangan menyusahkan masyarakat, kita sedang menghadapi pandemi covid-19 ini. Jangan mencari keuntungan masyarakat sedang susah sekarang ini. Ini ketegasan kami," ungkap Yusri. (OL-4)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
"Hasil identifikasi penyebab kecelakaan ini menegaskan tidak ada tabung oksigen yang meledak seperti diinformasikan sebelumnya," ujarnya
Konsentrator oksigen merupakan alat bantu medis untuk memberikan oksigen dengan orang yang memiliki gangguan pernapasan
SUMATERA Utara (Sumut) menjadi satu dari tiga provinsi penerima bantuan oksigen medis dari Perusahaan Gas Negara (PGN).
Menurutnya, dengan misi kemanusiaan dari Kadin diharapkan dapat membantu masyarakat. Bantuan tabung oksigen dan regulator ini akan segera diberikan ke sejumlah RS di Sumsel yang membutuhkan.
Kemenperin menyerahkan 1.000 unit bantuan tabung oksigen dan regulator kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Proyek ini akan tetap dilaksanakan oleh PLN ada atau tidak adanya pandemi. Mengingat, selama ini kebutuhan oksigen di rumah sakit menjadi hal yang krusial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved