Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya (PMJ) menangkap N dan MPP yang menjual obat Oseltamivir untuk perawatan pasien covid-19. Kedua pelaku ditangkap Satgas Penegakan Hukum, setelah menjual obat tersebut secara daring dengan harga berkali-kali lipat melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Yusri Yunus Yusri menjelaskan kedua pelaku menjual Oseltamivir dengan harga Rp8,5 juta per 10 kotak. Padahal, obat tersebut dijual dengan harga Rp2,6 juta per 10 kotak.
"Sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta, karena dia tahu sudah langka obat ini. Sehingga (harga obat) itu yang dinaikkan," ungkap Yusri di Jakarta, Jumat (9/7).
Baca juga: Polri Siap Tindak Tegas Penimbun Obat di Masa PPKM Darurat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku juga terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut apakah ada pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kelangkaan obat perawatan covid-19. Pihaknya siap melakukan patroli siber untuk menyelidiki praktik penjualan obat di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Tanpa STRP, Warga Dilarang Naik KRL
"Kami masih mendalami, apakah ada distributor di atasnya yang bermain nakal. Karena pemerintah sudah menetapkan HET. Ada 11 jenis obat yang sekarang ini memang ramai dicari masyarakat," pungkas Yusri.
Direktur Kriminal Umum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan bahwa pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kesulitan pasien covid-19, akan berdampak serius pada menipisnya stok obat.
"Diborong oleh mereka dalam jumlah besar. Diperdagangkan dengan meniadakan harga di toko obat, apotek dan rumah sakit, yang semakin langka. Sementara masyarakat sedang membutuhkan," tutur Tubagus.(OL-11)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved