Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Imbau Perusahaan Daftarkan STRP Karyawannya

Putri Anisa Yuliani
06/7/2021 14:51
Anies Imbau Perusahaan Daftarkan STRP Karyawannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(Antara/Hafidz Mubarak )

SITUS Jakevo yang digunakan untuk pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kemarin sempat 'overload' karena banyaknya warga yang mengakses dalam waktu yang bersamaan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada Senin (5/7), situs itu diakses sebanyak 17 juta kali. Hal inilah yang menyebabkan situs sempat eror.

Untuk itu, Anies pun mengeluarkan imbauan agar STRP diajukan oleh perusahaan dan bukan oleh karyawan perorangan.

Baca juga: PPKM Darurat, Masyarakat Mulai Membatasi Perjalanan

"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan. Tidak individu," kata Anies dalam konferensi pers, Senin (5/7) malam.

Perusahaan diharapkan mendaftarkan para karyawannya secara sekaligus untuk memperoleh STRP. Ia menjamin, bila perusahaan memenuhi syarat, STRP akan diperoleh dalam waktu 5 jam.

"Dengan begitu bisa kerja dengan efisien. Yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukan daftar pegawainya. Di situ nanti proses verifikasi," tukas Anies.

Sementara itu, ia kembali mengimbau agar karyawan dapat melaporkan perusahaan bilabekerja di sektor di luar kategori esensial dan kritikal tapi tetap diwajibkan masuk kerja.

"Silahkan lapor lewat JAKI. Maka Pemprov DKI bersama polda akan melakukan penindakan. Kita akan menindak tegas kepada perusahaan yang tidak laksanakan PPKM Darurat,* ungkapnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya