Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya memberikan diskresi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli 2021 lantaran adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7).
Namun, jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang diberikan, yakni pada 21-27 Juli, pemegang SIM harus membuat SIM baru.
Baca juga: SIM Habis saat PPKM Darurat, Boleh Perpanjang pada 21-27 Juli
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3 sampai 20 Juli namun tidak melaksanakan perpanjangan pada 21-27 Juli, akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.
Sambodo menjelaskan diskresi itu diberlakukan demi memecah kerumunan yang dipicu lonjakan pemohon perpanjang SIM.
"Ini untuk mengurangi antrean dan kerumunan di tempat-tempat perpanjangan SIM," ujarnya.
Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) terkait PPKM Darurat Jawa-Bali.
Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7) pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masih beraktivitas di area publik.
Kita akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kita tutup, kita akan pasang barier setiap yang melintas kita tanya keperluannya apa," kata Sambodo. (Ant/OL-1)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved