Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ASOSIASI Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) menilai kebijakan pemerintah soal pembatasan jam operasional mal hingga pukul 17.00 WIB, tidak efektif dalam menekan laju penularan covid-19.
Seperti diketahui, dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat hingga 2 Juli, operasional mal yang sebelumnya ditutup pukul 20.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021, guna mencegah penularan covid-19 di Tanah Air.
"Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan ke fasilitas - fasilitas yang selama ini menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti di mal," sebut Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada wartawan, Selasa (29/6).
Alphonzus mengatakan, saat ini penyebaran covid-19 telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan, seperti di RT/RW.
Baca juga: Stock Oksigen Medis di Indonesia Aman dan Tercukupi
APPBI beranggapan, dengan membatasi jam operasional mal, maka akan berdampak pada penurunan pendapatan tenant dan pengusaha lainnya.
"Sudah hampir dipastikan bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan terpuruk," ucap Alphonzus.
Menurutnya, mal-mal akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sepanjang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif covid-19.
Namun, untuk kebijakan kali ini, APPBI meminta ke pemerintah agar keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar - benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif korona. (OL-4)
Masyarakat dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024
Tiongkok, pada Minggu (3/40, melaporkan 13.146 kasus covid-19, tertinggi sejak puncak gelombang pertama lebih dari dua tahun lalu
Pemakaian UPT Asrama Haji di Surabaya sebagai tempat karantina pasien covid-19 menyisakan tagihan sebesar Rp8,6 miliar yang ditujukan pada BNPB.
RSPAD Gatot Soebroto memiliki hospital disaster plan atau sebagai rumah sakit sudah dipersiapkan diri dengan membuat perencanaan untuk mencegah outbreak ketiga.
KETUA Gernas MUI, Lukmanul Hakim mengapresiasi dukungan dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) karena telah menyumbangkan 80 tabung oksigen untuk warga terpapar covid-19.
SEBANYAK 5.000 dosis vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada sivitas akademika Universitas Brawijaya (UB) hingga Senin, 9 Agustus 2021.
Kami berkomitmen menyediakan destinasi hijau perkotaan yang unik dengan pengalaman berbelanja mewah kelas dunia.
Eastvara Mall BSD City menggandeng PT AEON Indonesia (AEON) untuk menghadirkan operator ritel terbesar di Jepang tersebut pada akhir 2024.
Melengkapi fasilitas leisure di kawasan Kota Wisata Cibubur, PT Sahabat Kota Wisata, joint venture company Kawan Lama Group dan Sinar Mas Land, kini menghadirkan Artotel Living World.
Peningkatan kinerja segmen usaha dan pendapatan mampu mendongkrak laba bersih Perseroan sebesar Rp39 miliar pada tahun 2023.
Polisi Australia sedang menyelidiki serangan brutal di mal perbelanjaan Sydney oleh seorang pria dengan gangguan mental yang menargetkan perempuan.
Living World Kota Wisata Cibubur kini menghadirkan beragam brand ternama dan fasilitas lain untuk memberikan pengalaman berbelanja dan hiburan terbaik menjelang Idul Fitri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved