Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengetatan PPKM DKI Jakarta, Bioskop Kembali Ditutup

Hilda Julaika
23/6/2021 14:22
Pengetatan PPKM DKI Jakarta, Bioskop Kembali Ditutup
Pengunjung menyaksikan film yang di putar di Plaza Semanggi, Jakarta(ADAM DWI / MI.)

PEMPROV DKI Jakarta Kembali menutup sejumlah tempat publik yang dinilai rawan penyebaran covid-19. Mulai dari salon/barbershop, tempat wisata, hingga bioskop.

Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provisnis DKi Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

“Salon, meeting di hotel, Kawasan pariwisata, pemutaran film/bioskop tidak boleh beroperasional. Jam operasionalnya ditutup,” tulis Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKi Jakarta, Gumilar Ekalaya.

Adapun rincian tempat wisata yang dilarang mulai dari, taman rekreasi seperti Ancol dan TMII. Kemudian, wisata tirta berupa olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai. Selian itu, waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, gelanggang renang dan kolam renang, hingga arena permainan anak juga ditutup.

Baca juga: Anies Putuskan Seluruh Perkantoran Wajib WFH 75%

Sementara itu, untuk aktivitas menikah di hotel dan Gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan dibolehkan. Dengan kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 30 orang. Dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, untuk resepsi pernikahan di dalam Gedung dibolehkan. Namun, denga pembatasan pengunjung 25% dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

“Serta dilarang menyajikan hidangan makan di tempat,” imbuhnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya