Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di DKI Jakarta berhasil mencegah kerumunan.
Sambodo mengatakan pihaknya mengecek langsung penerapan pembatasan mobilitas di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (22/6) pukul 21:00 hingga 22:00 WIB. Ia mengatakan situasi kondusif dan tidak terjadi kerumunan.
"Alhamdulillah kondusif, sepi pedagang dan tidak ada kerumunan," kata Sambodo ketika dihubungi, Selasa (22/6).
Baca juga: Kota Depok Terapkan PPKM, Kegiatan Apa Saja yang Dibatasi
Sambodo mengatakan pihaknya juga mengecek pembatasan mobilitas di ruas jalan lainnya. Ia mengatakan tidak ada keluhan masyarakat atas penyekatan jalan tersebut.
"Saya sudah meninjau di Kemang, Bulungan, dan di sini sementara tidak ada keluhan masyarakat karena kita sangat fleksibel. Penghuni bisa melintas, layanan kesehatan, rekan ojol misalnya mau mengantar barang atau makanan masih diperbolehkan," kata Sambodo.
Sebelumnya, penyekatan sejumlah jalan akan berlaku mulai Senin (21/6) pukul 21:00 WIB hingga pukul 04:00 WIB.
Sambodo mengatakan penyekatan sejumlah ruas jalan tersebut ditentukan setelah melihat seringnya pelanggaran protokol kesehatan di wilayah tersebut.
Namun, ia mengatakan pembatasan tersebut berlaku situasional dan melihat perkembangan covid-19 di wilayah tersebut. Jika telah membaik, pembatasan akses jalan tersebut dihentikan.
"Kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," kata Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan terdapat sejumlah pengecualian dalam pembatasan mobilitas tersebut.
Pertama, kata ia, warga yang tinggal di ruas jalan tersebut. Kedua, kendaraan yang memiliki kepentingan kesehatan menuju apotek atau rumah sakit.
Lalu, tamu yang menginap di hotel. Kemudian, kendaraan yang digunakan dalam kondisi darurat, seperti pemadam kebakaran, kepolisian, TNI, dan ambulans.
1. Bulungan, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam
2. Kemang, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT
8. Kota Tua, Jakarta Barat:
Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Huruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara
Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan. (OL-1)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin yang membatasi study tour hanya di wilayah Jabar memicu polemik.
Pelaku industri yang saat ini sulit mendapatkan bahan baku di antaranya industri elektronik, obat tradisional, kosmetik, barang tekstil, dan mainan.
KETUA Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengatakan tidak ada lagi pembatasan lagi untuk menunaikan ibadah di masjid pada Ramadan kali ini.
Ada beberapa sinyal atau tanda dari tubuh yang mengharuskan seseorang segera beristirahat atau mengurangi beban aktivitasnya.
Beberapa kota di Tiongkok mulai mencabut kebijakan penguncian wilayah dan mengizinkan bisnis kembali dibuka. Padahal masih marak laporan tentang kasus positif covid-19 baru.
Di Kota Guangzhou dan Chongqing, Tiongkok, sempat menjadi tempat bentrokan antara demonstran dan polisi pada Selasa (29/11).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved