Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menggencarkan patroli mengingat adanya sejumlah kasus kriminal, seperti pungutan liar, premanisme, dan kejahatan jalanan di Ibu Kota. Yusri mengatakan Polres jajaran terus bergerak mengamankan wilayah dari ancaman kejahatan.
"Patroli terus kita gencarkan. Polres hingga Polsek semuanya terus bergerak sesuai arahan Kapolda kemarin untuk memberantas kejahatan, khususnya premanisme," kata Yusri, di Jakarta, Jumat (18/6).
Yusri mengatakan patroli juga sejalan dengan penetapan protokol kesehatan yang dimulai pada malam ini. Hal ini mengingat kasus covid-19 yang tinggi.
"Yang berkerumun juga nanti dibubarkan. Kita lakukan imbauan secara humanis," kata Yusri.
Seperti diketahui, sejumlah kasus kriminal terjadi di Ibu Kota. Salah satunya, pembegalan di Jakarta Barat. Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari meringkus WM, 19 dan MR, 18, yang merupakan pelaku yang membawa kabur sepeda motor dan ponsel di Taman Sari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iverson Manosoh mengatakan kedua pelaku yang merupakan anggota geng motor diringkus saat melintas di Jalan Kerajinan, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (17/6).
"Pelaku ditangkap saat Tim Buser melaksanakan patroli wilayah di saat melintas di Jalan Kerajinan. Petugas melihat terduga pelaku sedang berboncengan melintas menggunakan sepeda motor," kata Iverson, melalui keterangannya, Jumat (18/6).
Iverson menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban yang bernama Yanuar Adhitya dan Sahrul Gunawan saat melintas di Jalan Kerajinan, Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu (16/6). Pelaku lalu mencegat dan menganiaya kedua korban. Setelah itu pelaku kabur membawa sepeda motor korban. (Faj/OL-09)
Gambar kedua pelaku terekam oleh kamera fotografer yang kebetulan berada di lokasi kejadian, kemudian viral di media sosial.
Pihak kepolisian akan menindak para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukannya
Kesibukan masyarakat dan kontrol sosial yang sudah mulai melemah juga menjadi pemicu terjadinya kejahatan jalanan pada siang hari
Polsek Koja menyita sebanyak 143 knalpot brong dalam dua kali Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada malam hari.
Tim Patroli Presisi Sabhara Polres Cimahi sukses menggagalkan aksi begal bersenjata tajam, yang diadukan masyarakat melalui nomor WA 'Lapor Pak Kapolres'.
POLRI menangkap seorang pelaku pembegalan terhadap sopir truk di Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/7) lalu. Pria berinisial K itu ditangkap Senin (17/7) malam.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved