Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUASANA jalanan di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Jumat (11/6) sore itu padat. Serentaknya para pekerja yang keluar pada sore itu membuat jalanan menjadi ramai.
Klakson mobil bersahutan saat jalanan macet membuat situasi makin riuh. Di sisi jalan tampak barisan pesepeda motor yang memanfaatkan ruang kecil untuk melaju menerobos kemacetan.
Di balik kemacetan itu tampak pemandangan yang justru membuat pengedara geram. Pasalnya, saat jalanan macet masih ada saja yang melanggar lalu lintas, seperti melawan arah dan melanggar rambu lalu lintas.
Fenomena itu terjadi di Stasiun Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepadatan kendaraan yang dimulai dari arah Pasar Tanah Abang tak menghalangi niat sejumlah pengendara untuk tidak melawan arus.
Tampak barisan pengendara motor yang dengan berani tidak menghiraukan kemacetan dan nekat melawan arus. Sikap mereka di jalanan itu justru membuat kemacetan tambah parah, karena ruas jalan menjadi sempit.
Fenomena pengendara yang tidak disiplin juga tampak di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Sebelum perempatan Halte MRT Blok A tampak rambu dilarang masuk bagi kendaraan motor dan tidak bermotor.
Namun, rambu itu justru seakan tak berfungsi. Masih saja tampak pengendara sepeda motor yang melanggar rambu tersebut.
Tak adanya petugas yang berjaga membuat pengendara semakin leluasa menerobos rambu tersebut. Prilaku pengendara tak disiplin itu membuat potensi kecelakaan lalu lintas, karena pengendara yang menuju Jalan Darmawangsa tak menyadari adanya pengendara yang tiba-tiba melawan arus.
Untuk mendisiplinkan pengendara yang bandel, Polri menertibkan aturan tilang sistem poin. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berulang kali, polisi dapat mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tilang sistem poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada peraturan tersebut disebutkan pengemudi yang tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan akan mendapatkan 5 poin.
Lalu, mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas juga diberi 5 poin.
Baca juga : Komunitas Sepeda Akan Unjuk Rasa Jalur Khusus Road Bike
Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai peraturan poin tilang. Pengendara yang melanggar dan mendapatkan total 12 poin, pengendara akan disanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan. Pelanggar yang telah diberikan sanksi poin 12 akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM lagi.
Sementara itu, apabila terkumpul 18 poin, pengendara akan dikenai penalti dua, yakni pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, berikut masa waktu sanksi.
Peraturan yang masih disosialisasikan hingga enam bulan hingga satu tahun ke depan itu disambut positif. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Ia mengatakan para pelanggar yang telah melakukan pelanggaran satu kali akan mulai berpikir untuk melakukan pelanggaran berikutnya guna menghindari pencabutan SIM.
"Dengan ada penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara, karena dia cuma punya 3 kali, tiga kali ditilang, selesai, SIM-nya dicabut," kata Sambodo.
Ia mengatakan dalam masa uji coba ini perlu dipersiapkan lebih matang. Bagaimana penerapan di lapangan akan menjadi modal untuk mengevaluasi dan bagaiman penerapannya secara menyeluruh.
"Bagaimana nantinya kita tunggu kebijakan dari Korlantas Polri," kata Sambodo.
Di lain sisi, pemerhati masalah tranportasi, Budiyanto mengatakan penandaan SIM bagi para pelanggar dengan sistem poin ini akan memberikan efek jera yang tinggi. Ia mengatakan hal ini akan membuat pengendara tidak bisa sembarangan dan seenaknya melanggar aturan dan lambu lalu lintas. Sehingga, pada akhirnya terciptalah situasi jalanan yang kondusif dan pengendara yang disiplin.
"Situasi ini akhirnya akan biasa dan membuat pengguna jalan untuk menaati peraturan yang berlaku yang pada akhirnya akan terbentuk watak yang disiplinm" kata Budiyanto.
Meski demikian, ia menilai untuk pencabutan SIM tetap harus melalui proese pengadilan.
"Agar tidak melanggar hak asasi," kata Budiyanto.
Budiyanto lalu memberikan catatan kepada Korlantas Polri dalam menerapkan aturan tersebut. Ia mengatakan Polri harus memiliki sistem yang menampilkan data pelanggaran yang akurat. Ia mengatakan dengan sistem tersebut pengendara mengetahui kesalahannya dan merasa awas saat berkendara.
"Intinya ada alat atau sistem yang mendata pelanggaran. Dengan sistem pendataan yang bagus pengguna jalan merasa terawasi terus," kata Budiyanto. (OL-7)
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
POLISI tetap akan memberlakukan sistem ganjil genap (gage) selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Pengendara akan diawasi dan ditilang oleh kamera tilang elektronik atau e-TLE.
POLDA Metro Jaya telah menindak sebanyak 4.228 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang berlangsung sejak Senin (4/3) hingga saat ini.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta, pada Selasa (30/7).
Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Tangerang tergolong tinggi.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved