Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI tangkap lima orang anggota jaringan pengedar narkoba jenis ganja dan shabu. Kelima tersangka diciduk dari beberapa lokasi berbeda dengan total barang bukti 12 kilogram ganja dan 644 gram shabu.
"Lima orang yang ditangkap adalah DC, MYH, MH, IF. Sedangkan satu orang lainnya hasil pengembangan dari penangkapan DC," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriamsyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/6).
Azis menjelaskan, penangkapan lima orang anggota jaringan pengedar ganja dan shabu itu merupakan hasil perburuan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres JaÄ·arta Selatan. Bermula pada 25 Mei 2021, saat polisi meringkus DC dari kawasan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Berdasarkan hasil informasi masyarakat, kami lakukan pemantauan dan didapatkan keterangan dan selanjutnya kami sita lima bungkus kantong plastik dengan lakban coklat seberat 10 kilogram," ujar Azis.
Setelah membekuk DC, anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mengembangkan kasus dan mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Ganja dikirim ke alamat yang berlokasi di depan sebuah kampus di Bogor, Jawa Barat.
"Ternyata barang yang dikirim oleh paket tersebut diambil oleh MH dan MYH. Mereka ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram ganja," terang Azis.
Baca juga : Pelaku Penipuan Investasi Lucky Star Rp15,6 Miliar Ditangkap
Tidak berhenti sampai disitu, polisi kemudian menerima informasi jual beli shabu di sekitar kawasan Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. Terungkap, pria inisial IF yang mengambil paket shabu. IF langsung diamankan dengan barang bukti 155 gram shabu.
"Polisi kemudian menginterogasi IF dan membawa ke kamar kos miliknya. Dari kamar kos didapat shabu 489 gram," ujar Azis.
Terkait barang bukti, Azis menyebut harga jualnya tergantung pasar.
"Shabu 1 gram Rp400 ribu dan ganja 100 gram sekitar Rp400 ribu," katanya.
Kelima anggota jaringan pengedar ganja dan shabu ini telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (OL-2)
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved