Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI memastikan bahwa peraturan pelanggaran lalu lintas akan dihitung menggunakan poin sudah berlaku. Jika melanggar batas poin maksimal, sanksinya berupa pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menyebut aturan tersebut sudah berlaku.
"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 berarti sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpolnya sendiri sudah berlaku saat ini," ujar Arief, Selasa (1/6).
Arief menjelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan antara Agustus atau September 2021. Nanti, penggolongan SIM sepeda motor terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, CI, dan CII. Setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat, dan ringan. Masing-masing ada poinnya. Bila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti, SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," terang Arief.
Adapun bobot angka pelanggaran lalu lintas mulai dari 1-5 poin terngantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam Pasal 36. Bobotnya mulai dari 5-12 poin.
Arief menjelaskan bahwa pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 dan 18 poin. Jika sudah menembus batas poin, pemilik SIM akan diberikan sanksi mulai dari penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi. (OL-14)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim
Uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved