Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya (PMJ) meminta para pesepeda road bike tidak arogan di jalan raya. Apalagi, sampai menguasai jalan untuk kepentingan kelompok sendiri.
Kepolisian mengimbau pesepeda juga harus saling menghormati dengan pemakai jalan lainnya. "Hormati sesama pemakai jalan. Patuhi UU Lalu Lintas. Jangan arogan menguasai seluruh lajur. Beri kesempatan kepada kendaraan bermotor untuk bisa menyalip dari kanan," ujar Direktur Lalu Lintas PMJ Komisaris Besar Sambodo Purnomo, Senin (31/5).
Pihaknya tengah mengkaji kesiapan lajur khusus sepeda road bike. Apabila jalur tersebut sudah beroperasi, pihaknya siap meminta pesepeda roadbike untuk mematuhi aturan tersebut. Polda Metro juga langsung menindak tegas pesepeda road bike yang nekat keluar lajur.
Baca juga: Kadishub DKI Tegaskan Pesepada Harus Pakai Jalur Paling Kiri
Kendati demikian, pihaknya masih membahas sanksi tilang terhadap pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas. Penerapan Pasal 299 dalam UU LAJ tentang penerapan hukum untuk pesepeda, tengah dibahas bersama dengan kejaksaan, pengadilan dan instansi terkait.
Adapun Pasal 299 menyatakan, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu."
Baca juga: Ganjar Puji Lintasan Road Bike JLNT Ala Anies
"Tentu harus koordinasi dengan bidkum dengan Korlantas Polri. Kita akan undang rapat untuk tentukan bagaimana pelaksanaan di lapangan, dalam hal penegakan hukum terhadap Pasal 299 UU LAJ," ungkap Sambodo.
Penegakan hukum akan dilakukan, jika upaya preventif tidak efektif. Namun, Sambodo mengatakan bahwa wacana penegakan hukum bagi kendaraan bukan motor merupakan hal yang baru di Indonesia.
"Bagaimana proses hukumnya? Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan (CJS) Criminal Justice System. Kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kejaksaan dan akan undang ahli hukum pidana," jelasnya.(OL-11)
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya oleh komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia.
KOMUNITAS Bike To Work (B2W) Indonesia melayangkan gugatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved