Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU Besar IPB Prof Ing Mokoginta bersama sejumlah korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mendatangi Mabes Polri, Jumat (28/5/2021). Mereka menyerahkan dan membacakan surat terbuka kepada Kapolri terkait kasus perampasan tanah SHM milik mereka.
Mokoginta menjelaskan, kedatangannya ke Mabes Polri untuk menyerahkan secara resmi surat terbuka kepada Kapolri yang sudah dibacakannya di kantor FKMTI beberapa waktu lalu. Selain itu, dia juga akan mengirim surat pengaduan kepada Dirtipidum Mabes Polri
"Kami sudah laporkan perampasan hak milik tanah di Polda Sulut. Sejak tahun 2017, sudah 5 Kapolda berganti dan sudah 3 kali laporan dengan kasus yang sama.
Puji syukur pada laporan ke-3 sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah terbit SPDP tetapi belum ada penetapan tersangka," ungkapnya.
Mokoginta berharap dengan surat terbuka tersebut, Kapolri dapat mengawasi agar proses penyidikan yang dilakukan di Polda Sulut dapat diselesaikan sesuai hukum yang benar. "Kami berharap Dir Tipidum mengawasi penyidik Polda Sulut yang sedang menyidik kasus kami, jangan sampai orang yg sudah meninggal di jadikan tersangka, dan yang berbuat kejahatan bebas," harapnya.
Mokoginta meminta Kapolda Sulut mewujudkan janjinya untuk memberantas mafia tanah termasuk kasus yang menimpanya. Dia juga berharap Kadivpropam Mabes Polri dapat mengawasi proses sidang kode etik penyidik di Polda Sulut agar dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku. Pasalnya, sampai saat ini proses sidang etik belum berjalan. Padahal, bukti pelanggaran etik sudah ditemukan oleh tim Waprof Mabes Polri tetapi untuk proses sidang di limpahkan ke Polda Sulut.
Dalam kesempatan itu, Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma mengungkapkan banyak tanah berstatus SHM masih bisa dirampas oleh mafia tanah. Agus mencontohkan, tanah SHM yang berganti kepemilikan atau dikuasai pihak lain tanpa proses jual beli yang sah juga dialami oleh drg Robert Sudjasmin di Kelapa Gading, Sri Kurnia di Cilangkap, Jakarta Timur, Ani Sri Cahyani di Bintaro, dan Petrik di Tangerang, Tri Muftaz di Kalimantan Timur dan lain-lain.
"Kasus perampasan tanah SHM asli terbitan BPN yang dialami Guru Besar IPB ini hanya satu contoh. Ada Ratusan tanah SHM milik purnawirawan TNI/Polri di Kalimantan Timur. Ada tanah SHM Robert Sudjasmin di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang beli dari Departemen Keuangan, tanah SHM Ibu Sri Kurnia di Jakarta Timur, Pak Petrik di Tangerang, Ibu Ani di Bintaro dan banyak lagi. Ini nyata, terbit Sertifikat dari BPN di atas tanah korban," ungkapnya.
Agus menambahkan ratusan pemilik tanah SHM di kavling Polda Kaltim di Balikpapan yang dibeli dengan mencicil saat mereka masih bertugas. Namun ketika sudah jadi purnawirawan, tanah mereka dijual, dibuldoser. "Ketika para purnawiran dan keluarganya mengadukan kasus perampasan tanahnya ke Polda Kaltim, tidak langsung ditindaklanjuti dengan alasan ada surat segel. Mereka diminta ke pengadilan sengketa dulu. Ini kan kasus pidana. Sebelum lebaran purnawirawa ini sudah mengadu ke Mabes Polri," tambahnya.
Menurut Agus, Kapolri sudah tegas menyatakan akan memberantas beking mafia perampasan tanah. Kasus perampasan tanah seharusnya jadi perhatian Kapolri dan Presiden Jokowi serta jajaran di bawahnya. Sebab, perintah presiden untuk selesaikan persoalan tanah sudah dua tahun, tetapi seperti jalan di tempat.
"Seharusnya jajaran aparat terkait mempercepat proses penyelesaian kasus perampasan tanah. FKMTI sudah laporkan 11 kasus perampasan tanah sejak dua tahun lalu," ungkapnya.
Agus menyarankan agar penyelesaian sengkarut kepemilikan tanah tidak berlarut dengan cara adu data secara terbuka sehingga tidak timbul gesekan antar warga. "Pak Jokowi, pak Kapolri sejatinya ingin selesaikan konflik lahan. Menurut FKMTI caranya adalah dengan adu data terbuka. Korban siap adu data kepemilikan dan tidak perlu takut dikriminalisasi. Yang terbukti memalsukan dokumen sehingga bisa terbit sertifikat, itulah mafia tanahnya," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Lockdown Skala Mikro di Cipayung
Mahasiswa IPB membuat inovasi berupa abon telur agar anak-anak balita bisa mengonsumi telur dalam bentuk lain guna pemenuhan gizi mereka. Ini upaya pencegahan stunting di Kabupaten Brebes.
UGM dan IPB menghasilkan varietas unggulan, salah satunya benih Gamagora dan IPB 3 Sakti di Provinsi Banten.
Presiden Jokowi sudah menandatangani surat Keputusan Presiden tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK sekaligus anggota dewan pengawas KPK.
Apolos ingin memastikan kelangsungan perkuliahan mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya
Hingga kini, tercatat ada sebanyak 2.000 spesies lebah. Dan lebah yang hidup di Indonesia ada sebanyak tujuh spesies dan satu spesies lebah dari Eropa.
Pemetaan juga dilakukan guna memastikan kondisi hewan kuban yang nanti akan dijual kepada masyarakat Jakarta.
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved