Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rizieq: Bima Arya Koar-koar Bikin Masyarakat Resah

Rahmatul Fajri
27/5/2021 13:36
Rizieq: Bima Arya Koar-koar Bikin Masyarakat Resah
Sidang lanjutan sidang Muhammad Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan pembelaan, Kamis (27/5)(Antara)

MUHAMMAD Rizieq Shihab (MRS) menyinggung sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang berkoar-koar terkait kondisi kesehatan dirinya di media massa. Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor.

"Jadi artinya berita hoaks di tambah koar-koar Wali kota Bogor di media akhirnya menambah keresahan yangg terjadi di tengah masyarakat," ucap Rizieq Shihab dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Rizieq mengaku dirinya bersama pihak RS UMMI telah sepakat untuk merahasiakan kondisinya yang tengah dirawat. Hal itu dilakukan agar tak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Namun, Wali Kota Bogor Bima Arya malah menyampaikan kondisinya di media masasa. Ia menilai atas pernyataan Bima itu menimbulkan kegaduhan karena masyarakat ingin mengetahui kondisi kesehatannya.

"Saya siap mengikuti arahan rumah sakit mau berapa lama saya dirawat apapun penyakitnya. Tapi, karena Wali Kota Bogor koar-koar di media akhirnya masyarakat jadi tahu di mana-mana," ucap Rizieq.

Meski demikian, eks pentolan FPI itu menyatakan tetap memaklumi perilaku dari Bima Arya yang datang bersama tim Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk meminta rekam medis dan ingin melakukan tes PCR kepada dirinya. Namun, ia mengaku gelisah, karena ada kabar mengenai dirinya kemudian tersebar

"Ini buat hati saya resah, gelisah, nggak enak Majelis Hakim akhirnya saya minta izin kalau gitu saya di rawat di rumah saja karena di rumah ada dokter pribadi," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong dan menutupi hasil tes swab.

Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-13)

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Rizieq Beragendakan Pembacaan Nota Pembelaan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya