Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG kasus peredaran tabung gas LPG 3 Kg tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Persidangan digelar secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dihelat diruang sidang Asikin PN setempat, kemarin.
Sidang perkara bernomor 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang membelit PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (PT.SKTM) yang beralamat di Jalan Raya Cikaret No. 53, Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, dengan terdakwa Sugiman Tindjau (Residivis) spesialis pembuat tabung gas tak berstandar SNI tersebut dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Cibinong, Zulkarnaen, SH.
Perkara ini bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan aparat penegak hukum setempat pada sekitar awal tahun 2021. Dimana ditemukan ratusan tabung gas LPG 3 kg yang tak berstandar SNI yang akan dikirim ke wilayah Kabupaten Bogor. Kemudian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa 23 Maret 2021 lalu.
Pada persidang Senin (10/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Ika Perdana, SH, dan Anita Dian Wardhani, SH ditunda lantaran belum rampungnya tuntutan yang akan dilayangkan oleh pihak JPU.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyuntikan Tabung 12 Kg dari Gas Subsidi 3 Kg
Dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen mengatakan, sidang ditunda pada Senin, karena JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan membacakan sekaligus tuntutan bagi ketiga terdakwa. Dimana terdakwa diduga melanggar pasal 8 yaitu Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Zulkarnaen.
Menurutnya, dengan ancaman pidana terssebut, terdakwa Sugiman Tindjau terancam kurungan penjara selama 4 tahun penjara. "Atau denda Rp1 milyar sebagai alternatifnya jika terdakwa tak ingin dipenjara," jelasnya.
Sementara, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menambahkan, Kejari Kabupaten Bogor pada Senin, 10 Mei dalam persidangan atas nama terdakwa ST dalam perkara perlindungan konsumen yang sedianya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda sampai waktu persidangan berikutnya pada 19 Mei 2021.
Juanda menjelaskan, dalam perkara ini adapun barang bukti yang disita oleh jajarannya berupa 1.459 tabung LPG 3kg non SNI dan barang bukti lainnya yamg terkait dengan perkara tersebut.
"Terdakwa sendiri merupakan resedivis dan mengulangi lagi perbuatannya di wilayah hukum kejaksaan negeri kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, JPU telah menghadirkan 14 orang saksi dan 4 ahli yaitu 3 ahli terkait SNI dan satu ahli terkait perlindungan konsumen," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Tukarkan Sampah Anda Dengan Poin Digital MRT Jakarta
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pengumuman hasil inspeksi pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara
TAHAP awal penerapan transformasi subsidi elpiji 3 kg dengan mewajibkan masyarakat menunjukkan KTP saat membeli berhasil menurunkan kenaikan volume tabung gas melon.
Persiapan syukuran pernikahan di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang telah membuat suasana menjadi duka setelah tujuh orang saudara dan warga mengalami luka bakar.
Sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lembaga pengawas negara, yaitu Ombudsman akan terus ditingkatkan.
Penambahan penyaluran telah dilakukan bertahap selama masa Idul Adha. Stok BBM nasional rata-rata selama 20 hari dan elpiji rata-rata 17 hari.
Selain memastikan ketersediaan BBM dan elpiji subsidi, Pertamina Patra Niaga juga menjamin ketersediaan produk non subsidi yaitu Pertamax Series, Dex Series, dan Bright Gas
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah dan memeras pejabat di Pemkab Bogor
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah. Yusuf kemudian memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hasil survei oleh Poltracking Indonesia menunjukkan elektabilitas dan popularitas calon Bupati Bogor Ade Ruhandi atau akrab disapa Jaro Ade meraih hasil cukup siginifikan.
Sendi mendatangi Mak Saripah setelah menerima laporan dari tim relawan yang sedang melakukan door to door menyosialisasikan Mobil Hepi untuk keperluan warga dalam keadaan darurat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved