Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

B2W Kecam Wacana Peniadaan Jalur Sepeda 

Media Indonesia
10/5/2021 22:25
 B2W Kecam Wacana Peniadaan Jalur Sepeda 
Para pesepeda melintasi Jalan Sudirman lewat jalur khusus sepeda.(Dok B2W)

WACANA peniadaan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Jalan Thamrin, Jakarta menuai protes dari komunitas Bike2Work (B2W).

Sebelumnya pada akhir pekan lalu Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKB Fahri Siregar mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, planter box jalur sepeda permanen seharusnya diganti karena sudah dua kali terjadi kecelakaan lalu lintas akibat pengendara menabrak planter box itu.

Fahri di antaranya menyatakan akan membuka peluang meniadakan jalur itu kalau dinilai tidak efektif. Dia memastikan akan mengumpulkan sejumlah data sebelum memutuskan perlu-tidaknya jalur itu dilanjutkan. Pernyataan Fahri mendapat dukungan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Dalam pernyataan, B2W menilai polisi mengabaikan tugas sebagai penegak hukum, dan tidak berdasar pada kepentingan umum yang
sedang diprioritaskan pemerintah DKI Jakarta, yakni kehidupan kota yang lebih baik dan mengutamakan manusia.

"B2W Indonesia percaya keberadaan jalur sepeda permanen diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah DKI mewujudkan sistem transportasi yang mengutamakan perpindahan manusia, bukan kendaraan bermotor pribadi," ujar Ketua Bike to Work Indonesia Poetoet Soedarjanto dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (10/5).

Jalur permanen berfungsi melindungi keselamatan dan keamanan penggunanya. Poetoet menegaskan sistem baru yang sedang gencar dilaksanakan ini merupakan bagian dari program menjadikan Jakarta sebagai kota yang memang layak huni. 

Menurutnya, kota seharusnya bebas dari masalah-masalah polusi udara, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas, yang hingga kini tak bisa ditanggulangi. Padahal semua itu menimbulkan kerugian triliunan rupiah serta ratusan ribu nyawa melayang.

"Di berbagai kota dunia, pemberian prioritas kepada pejalan kaki dan pengguna sepeda sudah diadopsi sebagai norma baru. Kecenderungannya bahkan meningkat sejak pandemi covid-19 terjadi, bahkan didukung Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan," tambah Poetoet lagi.

Seharusnya, lanjut Poetoet, penyerobot jalur sepedalah yang ditindak. Bukan malah membuka wacana peniadaan jalur sepeda. "Selain terkesan cuci tangan, polisi juga bisa dipandang menentang upaya mewujudkan kota yang lebih baik, lebih layak huni, lebih mengutamakan manusia yang menghuninya," keluhnya. (RO/O-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya