Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Kembalikan Berkas Penembakan Laskar FPI

Tri Subarkah
30/4/2021 16:55
Kejagung Kembalikan Berkas Penembakan Laskar FPI
Rekonstruksi kasus penembakan anggota laskar FPI(Antara)

JAKSA peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tahap I dua tersangka penembakan laskar FPI.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kedua tersangka tersebut yakni oknum polisi berinisial FR dan MYO.

"Atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dinyatakan belum lengkap (P-18)," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4).

Baca juga: Ini Dampak Penerapan UU Terorisme di Papua

Leonard menyebut berkas kedua tersangka yang diterima pihaknya pada Selasa (27/4) lalu belum lengkap baik secara formil mauput materil. Berikutnya, jaksa peneliti telah memberikan petunjuk agar dilengkapi oleh penyidik Bareskrim.

Menurut Leonard, hari ini tim jaksa peneliti telah mengirimkan surat pernyataan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya