Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WALI Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor telah mengeluarkan Perwali dan Surat Keputusan (SK) tentang kewaspadaan pemudik dan pendatang.
Kebijakan pembatasan pergerakan perjalanan dalam negeri bagi pemudik dan pendatang itu mengacu pada surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, tanggal 21 April lalu. SE tersebut yakni tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian covid-19, selama bulan suci ramadhan 1442 hijriah.
"Wali Kota Bogor, Pak Bima Arya telah menandatangi kedua kebijakan itu tertanggal 27 April," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Jumat (30/4).
Kedua kebijakan itu yakni Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi di Kota Bogor. Kemudian Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440/Kep.335-HukHAM/2021 tentang Penetapan Periode Pelaksanaan Kebijakan Kewaspadaan Terhadap Pemudik dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Covid- 19 di Kota Bogor.
Lebih jauh Alma mengatakan, Perwali Kota Bogor Nomor 18/2021 diterbitkan dengan latar belakang untuk mengendalikan penyebaran pandemi covid-19, selama masa liburan atau perayaan hari Raya Idul Fitri di Kota Bogor. Hal itu seiring dengan adanya fenomena pemudik dan pendatang serta pengendalian penyebaran covid-19. Perwali tentang Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang ini disosialisasikan dengan nama Perwali KP2.
"Substansinya dalam pelaksanaan akan menurunkan personil sekitar 15.000 yang terdiri dari TNI/Polri, pemerintah daerah serta pelibatan masyarakat yang terbagi atas lima sub satgasus," ungkapnya.
Kelima sub satgasus atau satuan tugas khusus itu yakni penghadangan, deteksi, penindakan, administrasi dan pendukung, dalam pelaksanaan kebijakan KP2. Dia menjelaskan, berdasarkan penetapan Wali Kota Bogor tentang periodisasi KP2, akan dibagi menjadi 3 masa pengetatan.
Pertama masa pra kewaspadaan, mulai tanggal 28 April sampai dengan 5 Mei 2021. Kedua yakni masa kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 6 Mei April sampai dengan 17 Mei 2021. Ketiga adalah masa pasca kewaspadaan, ditetapkan mulai tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
baca juga: Larangan Mudik
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri di luar zona aglomerasi harus dapat menunjukkan hasil negatif test Polymerase Chain Reaction (PCR)/rapid test antigen paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Sebagai kebijakan kewaspadaan ini, Satgasus akan bertindak tegas di lapangan termasuk terhadap siapa saja yang tidak patuh dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Ada sanksi administratif maksimal berupa denda akan diberlakukan," pungkasnya.(OL-3)
Saat bertarung di Pilwalkot Bogor pada 2013 lalu, PAN hanya punya 3 kursi. Kami melawan petahana dan tokoh yang sudah mengakar di Kota Bogor
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengklaim Ridwan Kamil ingin menggaet Bima Arya untuk menjadi wakilnya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat.
Menurut Bima Arya, pemberian mandat tersebut tentunya perlu disampaikan kepada kader sebagai bentuk konsolidasi dengan para kader.
Dirjen Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, melepas ekspor komoditas kelor, kelapa, dan teh dalam upaya mendorong hilirisasi komoditas perkebunan.
Hilirisasi perkebunan memiliki peran dan kontribusi penting dalam perekonomian Indonesia, terutama tanaman kopi, teh, kakao, karet, kelapa, serta kelapa sawit.
Ada pesan kuat dari kegiatan di Wihara Dhanagun, yaitu edukasi sejak dini tentang toleransi.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved