Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Polda Metro Jaya mengungkapkan kesiapan penyekatan akses masuk dan keluar sesuai dengan kebijakan larangan mudik pemerintah pada 6-17 Mei 2021 sudah mencapai 80 persen.
"Operasi Kemanusiaan dan Operasi Penyekatan dari larangan mudik saya melihat kesiapannya sudah 80 persen tinggal nanti kita bangunkan posko," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat meninjau pos penyekatan di gerbang Tol Cikarang Barat, Kamis (29/4).
Baca juga: Kapolda Metro Pastikan tidak Ada Eksodus WN India ke Jakarta
Fadil mengatakan ada 31 lokasi yang akan menjadi titik keluar-masuk pemudik dari dan menuju Jakarta. Di 31 titik itulah yang akan menjadi lokasi penyekatan oleh pihak kepolisian. "Ada 31 titik, 14 itu penyekatan, kemudian 17 adalah 'check point'. Di samping kita melakukan penyekatan juga melakukan langkah-langkah kuratif berupa tes swab antigen gratis," katanya.
Dia juga menambahkan pihak kepolisian bersama instansi terkait juga sudah melakukan pengawasan terhadap jalur tikus dan alternatif untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal. "Saya melakukan pengecekan jauh-jauh hari supaya pelaksanaannya jauh lebih optimal. Lubang tikus jalur, kemudian jalur-jalur arteri, tol. Semua kita identifikasi di mana yang bisa dijadikan sebagai rute untuk mudik secara sembunyi-sembunyi," katanya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021. "DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta.
Syafrin mengatakan pelaksanaannya SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Meski demikian, Syafrin menyebut hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat sehingga belum bisa dijabarkan langkah-langkah pembuatan SIKM hingga saat ini. "Sekarang kami sedang menyusun SOP (Standard Operating Procedure) untuk itu," kata dia. (Ant/OL-12)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved