Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov Tegaskan Aturan Kapasitas 50% tetap Berlaku

Hilda Julaika
27/4/2021 17:11
Pemprov Tegaskan Aturan Kapasitas 50% tetap Berlaku
Ilustrasi(Antara)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah meminta, protokol kesehatan (prokes) di perkantoran terus dipatuhi meski sudah mendapatkan vaksin covid-19.

Kepatuhan terhadap prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun hingga kebijakan work from office (WFO) 50% dari kapasitas sangat penting agar terjadinya kasus covid-19 pada klaster perkantoran bisa diminimalisir dan dicegah.

"Kalau karyawan kantor atau pengelola kantor abai, tentu yang rugi mereka sendiri karena bisa terpapar covid-19 hingga kantor ditutup sementara. Untuk itu, prokes ini harus dipatuhi untuk kebaikan bersama," ujarnya, Selasa (27/4).

Menurutnya, euforia vaksinasi membuat masyarakat, khususnya pekerja lalai terhadap penerapan prokes di perkantoran. Padahal, vaksin bukan satu-satunya cara memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Ayo tetap kita laksanakan 5M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, termasuk menghindari mobilitas untuk hal-hal yang tidak perlu)," terangnya.

Andri menjelaskan, Dinas Nakertrans dan Energi telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 3.703 perusahaan dalam periode 11 Januari-26 April 2021. Sebanyak 2.135 perusahaan di antaranya ditutup sementara karena diketahui tidak melaksanakan prokes.

"Kami tidak mengendurkan pengawasan di lapangan, bahkan akan memperketat pengawasan dengan memperkuat koordinasi bersama pihak-pihak terkait. Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan TNI/Polri, termasuk juga dengan pihak-pihak lain dari Dinas Parekraf dan Dinas Kesehatan DKI," tandasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya