Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkot Jaktim Desak Perkantoran Patuhi Prokes Covid-19

Antara
27/4/2021 13:52
Pemkot Jaktim Desak Perkantoran Patuhi Prokes Covid-19
Perkantoran(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

PEMERINTAH Kota Jakarta Timur melakukan sejumlah langkah antisipasi guna mencegah munculnya klaster baru COVID-19 di perkantoran.

Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi, salah satunya dengan mengimbau kepada perkantoran untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti buka puasa bersama.

"Antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di perkantoran dengan menghindari kegiatan-kegiatan yang melibatkan jumlah karyawan yang banyak, misalnya buka puasa bersama dan selanjutnya nanti halal bihalal," kata M. Anwar saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

M. Anwar juga mengingatkan kepada perkantoran untuk membatasi jumlah karyawan yang ada dalam setiap ruangan hanya 50 persen dari kapasitas agar tidak terjadi penularan.

Baca juga: SIKM Tetap Jadi Syarat Perjalan Periode Larangan Mudik 6-17 Mei

"Selanjutnya memberlakukan sistem kerja dari rumah (WFH)," ujarnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk mewaspadai klaster COVID-19 di perkantoran. Selama April ini, jumlah pekerja yang terpapar COVID-19 dari klaster perkantoran meningkat.

Jumlah kasus aktif dari klaster perkantoran mencapai 425 kasus dari 177 perkantoran yang tercatat dalam periode 12-18 April 2021. Padahal pekan sebelumnya, pada 5-11 April 2021, hanya terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran.

Bahkan sebagian besar kasus konfirmasi COVID-19 di klaster perkantoran terjadi pada karyawan kantor yang sudah menerima vaksinasi COVID-19.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya