Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI menciduk RW dan anaknya S setelah memasukkan Warga Negara Indonesia berinisial JD yang baru pulang dari India tanpa mengikuti prosedur, yakni menjalani karantina selama 14 hari. Diketahui, kasus covid-19 yang melonjak di India beberapa hari terakhir membuat pemerintah memberlakukan karantina terhadap pendatang dari negara Bollywood tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiganya diamankan pada Minggu (25/4) kemarin. Yusri menjelaskan S dan RW meloloskan JD yang baru pulang dari India tanpa perlu dikarantina dan langsung kembali ke kediamannya.
“Jadi hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial WNI JD kemudian, ada S dan W. Ada 3 orang yang sudah diamankan. Yang bersangkutan (JD) tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh S dan RW bisa berhasil keluar tanpa karantina," kata Yusri, kepada wartawan, Senin (26/4).
Yusri menjelaskan JD tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 18.45 WIB lewat.
Baca juga : Disnakertrans DKI Akui Kewalahan Awasi Perkantoran
Yusri mengatakan, S dan RW yang mengaku sebagai petugas bandara diberi uang Rp6,5 juta sebagai pelicin tidak menjalani karantina. Yusri mengatakan penyidik masih mendalami status mereka.
"Kalau pengakuan dia kepada JD dia adalah pegawai bandara, ngakunya doang," kata dia lagi.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami. Soalnya sudah ramai orang-orang nakal ini, orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami," kata Yusri. (OL-7)
GP perdana di Buddh dihadiri oleh lebih dari 100 ribu penggemar untuk melihat sejarah baru di negara tersebut pada tahun lalu.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
BEBERAPA implikasi akan terjadi apabila pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dari hasil investigasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) diterapkan.
Justin Bieber dibayar sebesar US$10 juta (Rp162,6 miliar) untuk penampilan eksklusifnya itu.
PM India Narendra Modi ke Rusia, menunjukkan hubungan erat antara kedua negara meskipun ketergantungan Kremlin pada Tiongkok meningkat.
pencegahan terhadap penyelundupan itu terjadi, berawal dari kecurigaan petugas X-Ray yang melihat koper milik penumpang berinisial RM di bagasi pesawat Indigo Air
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
"Jadi ini (calon panelis) urusannya dikontak, kesediaan, terus nanti ada bagian komitmen waktu segala macam. Nanti ada proses selanjutnya mereka dikarantina, nyusun pertanyaan, nyusun soal,
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta adanya penyeragaman sistem dalam pelayanan kekarantinaan dan surveilans di seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia.
Rumah karantina tersebut diharapkan dapat membuat pasien TB dipantau secara ketat sehingga disiplin dalam menjalani pengobatan.
Diharapkan Badan Karantina lebih berperan aktif dalam pencegahan dan eradikasi dalam kawasan karantina
Menurutnya, karantina ini sejatinya telah ada dan telah berjalan dengan baik untuk menjaga marwah sumber daya hayati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved