Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis sinetron berinisial JS, 23, terkait penyalahgunaan narkoba. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, dari tes urine yang dilakukan, JS dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Hasil urine tersebut terlihat terang positif menggunakan ganja," kata Ronaldo melalui keterangannya, Jumat (16/4).
Ronaldo mengatakan JS mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak dua tahun yang lalu. JS mengaku mengonsumsi narkoba karena mengalami kesulitan untuk tidur.
"Dari yang bersangkutan menggunakan narkoba dengan alasan kurang tidur," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pesinetron Jeff Smith Terkait Narkoba
Sebelumnya, JS diamankan di salah satu basecamp management di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4) dini hari WIB. Ia diamankan bersama rekannya.
Ronaldo mengatakan narkoba ditemukan di kendaraan milik JS. Ia mengatakan polisi tengah mengecek lebih lanjut barang bukti tersebut.
"Jadi, dari mobil JS ditemukan barang bukti berupa narkoba, saat ini barang bukti tersebut masih dilakukan pengecekan di Laboratorium Forensik Mabes Polri," ujar Ronaldo.(OL-5)
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved