Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) memperpanjang jam operasional restoran dan kafe selama Ramadan.
Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021, yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 April 2021, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warga untuk makan di tempat (dine in) hingga pukul 22.30 WIB. Restoran juga diperbolehkan beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 untuk melayani masyarakat saat waktu sahur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan waktu untuk makan malam, khususnya bagi masyarakat yang baru menyelesaikan ibadah shalat tarawih.
"Kan jelas orang Ramadan kan makannya malam. Kami memberi kesempatan orang makan sebanyak mungkin waktunya. Apalagi kita kan tarawih. Banyak warga itu buka cuma minum teh atau kolak atau kurma, makannya malam setelah tarawih," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/4).
Baca juga : Bekasi Siapkan Operasi Gabungan Halau Pemudik Dini
Ia menjelaskan, aturan ini diputuskan setelah Pemprov DKI mempertimbangkan perkembangan penanggulangan wabah covid-19 yang saat ini di Jakarta menunjukkan hal yang menggembirakan. Jumlah kasus positif covid-19 dan keterisian tempat tidur bagi pasien Covid-19 sudah semakin menurun.
Tingkat keterisian tempat tidur isolasi di 106 RS rujukan covid-19 per 4 April 2021 sebesar 45% dari total 7.314 bed. Lalu dari 1.048 tempat tidur ICU bagi pasien covid-19 telah terisi sebesar 48%. "Kalau lihat datanya, jumlah tempat tidurnya 45%. ICU-nya 48%. Kan turun dibandingkan dulu sampai 80%. Kan turun dibandingkan dulu," terangnya.
Namun demikian, mantan anggota DPR RI itu mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah dan hanya berpergian untuk sesuatu yang sangat penting.
"Makanya kan di rumah, kecuali ada kegiatan ke restoran atau menambah menunya beli ke restoran kan boleh," imbuhnya. (OL-7)
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Mereka tidak memiliki afiliasi politik dan memiliki anggota lintas agama
Tahun ini Ramadan Bareng Vindes akan tayang secara langsung setiap hari Senin-Jumat spesial hanya di Sahur Nih Yee pukul 02.30 WIB di akun Vindes melalui Youtube.
Menjelang waktu santap sahur, warga di perumahan guru di Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, digemparkan seekor ular piton dengan panjang 3 meter.
Menjelang sahur, salah seorang warga di Kampung Kapugeran, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten, dikejutkan dengan ular sanca di kamar mandi.
Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi menghimbau umat untuk tidak gaduh saat membangunkan sahur
Menurut hasil survei F&B Trend Movement and Financial Plan 2024 dari Populix , hanya 6% dari masyarakat Indonesia yang mengonsumsi susu saat sahur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved