Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN menetapkan MFA atau koboi jalanan yang mengacungkan pistol kepada warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
Hal itu diugkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kepemilikan senjata pistol berjenis airsoft gun milik MFA.
Diketahui, MFA memiliki senjata airsoft gun tanpa izin. Atas perbuatannya, MFA dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi. Hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam keterangan resmi, Sabtu (3/4).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengendara Mobil Acungkan Pistol di Duren Sawit
Yusri menyebut polisi akan menahan MFA setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Diketahui, polisi menangkap MFA, pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan pistol kepada warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4) dini hari. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan MFA di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janji Bongkar Asal Pistol Pengemudi Fortuner
Yusri menyebut pihaknya melacak alamat MFA melalui plat nomor mobil B 1673. Lalu, diketahui pengendara mobil itu beralamat di wilayah Senayan, Jakarta Selatan. Saat polisi mendatangi kediamannya, sang sopir tidak berada di tempat.
"Saat sampai di kediaman, sang sopir tidak ditemukan, tapi melalui orang tuanya kita ketahui posisinya. Kita amankan di salah satu parkiran mal," jelas Yusri, Jumat (2/4) kemarin.
Kejadian itu berawal saat MFA melintas di Duren Sawit. MFA lalu menyenggol motor yang dikendarai seorang perempuan di lampu merah Jalan Baladewa. Sempat terjadi cekcok, MFA naik pitam dan mengacungkan senjata api kepada warga sekitar, yang menolong pengendara sepeda motor.(OL-11)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved