Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Mahfud mengaku melarang kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan saat penjemputan terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini rilis Menko Polhukam pada 9 Oktober 2020. Diskresi pemerintah pertama HRS boleh pulang dan boleh dijemput. Kedua patuhi protokol kesehatan dan ketiga dikawal dan diantar polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ujar Mahfud dalam akun media sosialnya, @Mohmahfudmd, Sabtu (27/3).
Baca juga: 151 ribu Warga Ditindak Langgar Tak Pakai Masker Selama PPKM
Cuitan itu merespon eksepsi HRS yang mengatakan ledakan jumlah massa penjemput di Bandara Soekarno-Hatta adalah akibat dari pengumuman kepulangannya oleh Mahfud MD di semua media nasional sambil mempersilakan massa datang.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," jelasnya.
Mahfud juga menyatakan pemerintah memfasilitasi kedatangan HRS mulai tiba di Bandara Soekarno-Hatta hingga kediamannya, di Petamburan, Jakarta.
Pelaksanaannya masih dapat dikendalikan. Namun, setelah itu, kerumunan di Petamburan dan Bogor melanggar protokol kesehatan.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana," paparnya.
Menurut Mahfud, proses hukum yang tengah berjalan terhadap HRS murni pelanggaran pidana.
"Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu (kedatangan hingga tiba di Petamburan)," pungkasnya. (OL-1)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
DAI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 menjelang batas waktu penutupan di TPS 47 Petamburan, Jakpus.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
Kabar duka datang dari keluarga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal dunia, Sabtu 16 Desember 2023.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved