Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HOME industri alias pabrik rumahan yang memproduksi narkoba jenis tembakau gorila terkuak beroperasi di Sunter, Jakarta Utara dan Kramat Jati, Jakarta Timur. Hebatnya, yang mengatur budidaya hingga distribusinya adalah narapidana yang mendekam di penjara.
"Ini adalah jaringan, salah satu tersangkanya Vi saat ini masih ada di LP (penjara). Dia pengendali dan sebagai koordinator serta mengajarkan membuat tembakau sintetis, kemudian mengendalikan pengiriman," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konpres di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Dari kasus ini, jelas Yusri, polisi menetapkan delapan tersangka, yakni, HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA, serta napi berinisial Vi. Yusri mengatakan industri rumahan itu memasarkan tembakau gorila tersebut melalui media sosial.
Pelaku HA, jelas Yusri, ditangkap setelah diketahui akan mengirim paket tembakau ke Ambon, Maluku. Polisi juga mengamankan HA bersama barang bukti paket tembakau gorila di Bekasi Timur. HA mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dari EM di Sunter, Jakarta Utara.
Tersangka EM, kata Yusri, bertugas membuat tembakau gorila itu berdasarkan arahan dari Vi. Yusri menjelaskan EM setiap minggu bisa memproduksi 3 kilogram tembakau gorila dengan bayaran Rp3 juta sekali produksi.
"Saudara EM, dia adalah seorang wanita. Dia perannya cuma untuk membuat berdasarkan tutorial dari salah satu napi yang ada di Jakarta inisial Vi," kata Yusri.
Dari EM kemudian diketahui pula dirinya pernah mengirim kepada M dan RZ di Kramat Jati, Jakarta Timur. Lalu, dari keterangan M dan RZ, mereka mendapatkan tembakau gorila dari NPS, RSW dan EA di Kabupaten Bandung.
"Ini berkembang semua karena mereka saling berhubungan. Mengirim, menjual dan membeli melalui akun yang sudah disiapkan dan media sosial. Berkembang sampai di Bandung. Di sana ada pabrik, tersangkanya adalah RSW dan EA, serta NPS," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan masih mengejar pihak lain yang berada di balik pengiriman tembakau gorila tersebut. Ia mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang mengirimkan tembakau tersebut ke Pulau Jawa, Bali, Lampung, dan Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112
ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (OL-13)
Baca Juga: Kelelahan Psikis saat Pandemi Sebabkan Demotivasi
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved