Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BAYI perempuan berusia tujuh bulan yang mendapat siksaan dari ayahnya dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Depok.
Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok Nessy Anissa Handari mengatakan hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan bayi perempuan mengalami luka fisik sehingga membutuhkan waktu untuk penyembuhan.
"Butuh waktu yang tidak bisa ditentukan karena kondisi bayi saat ini terlihat pucat dan lemah akibat kena pukulan," ungkap Nessy, Jumat (19/3).
Baca juga: Diperiksa 10 Jam, Sadikin Aksa Dicecar 53 Pertanyaan
Karena kondisi itu, bayi tersebut harus menjalani rawat inap dan diberi cairan infus.
"Kita akan rawat total sampai kesehatannya kembali sembuh," ujarnya.
Bayi perempuan tersebut, terang dia, butuh pendampingan hingga trauma hilang.
"Kondisinya sekarang masih trauma. Jadi, kami hadir untuk melakukan pendampingan supaya kesehatan bayi ini kembali seperti semula," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat Kota Depok yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk melapor agar mendapat pendampingan pihaknya.
"Masyarakat jangan takut melapor jika menjadi korban, kami dan kepolisian akan memberikan perlindungan dan pendampingan," ucapnya.
Bayi berusia tujuh bulan itu disiksa oleh ayah kandungnya, EPS, 30 di kontrakannya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Sabtu (13/3).
Pelaku penganiayaan, memukul buah hati hasil pernikahannya dengan SN, 27, menggunakan benda tumpul berkali-kali hingga sempat sulit bernafas. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga membanting bayi tersebut ke kasur.
Peristiwa itu diketahui SN, istri EPS, sepulang dari tempat kerja di sebuah perusahaan garmen, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cilangkap, Tapos, Kota Depok.
SN melihat buah hatinya pucat dan lemas dengan kondisi sekujur tubuh memar-memar. SN menanyakan kondisi bayinya namun malah mendapat perlakuan kasar dari EPS sebelum yang bersangkutan kabur.
Tanpa membuang waktu, SN membawa bayi perempuannya ke Puskesmas Cilangkap. Karena kondisi yang dideritanya sangat serius, bayi tersebut dilarikan ke RSUD Kota Depok di Sawangan.
EPS, yang bersembunyi di Citeureup, Bogor, kemudian diringkus polisi. EPS dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (OL-1)
Kemenkes RI luncurkan Konsorsium 1000 HPK bersama Rabu Biru Foundation untuk mengintegrasikan intervensi kesehatan ibu dan anak demi target Indonesia Emas 2045.
Dokter spesialis kulit dr. July Iriani Rahardja membagikan tips menjaga kelembapan kulit bayi dan memilih material popok yang tepat untuk cegah iritasi.
Studi dari lembaga riset National Institutes of Health (NIH) menunjukkan bahwa struktur otak perempuan mengalami perubahan signifikan selama kehamilan.
Tindakan sederhana seperti mencuci tangan adalah prosedur wajib sebelum menyentuh atau menggendong si kecil.
Kemendukbangga/BKKBN menyiapkan sejumlah posko layanan keluarga di berbagai titik strategis jalur mudik Lebaran 2026 yang tersebar di 31 provinsi
Penasaran kenapa bayi manusia lahir tidak berdaya sementara anak hewan langsung bisa jalan? Simak alasan evolusi, anatomi panggul, dan batas metabolisme ibu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved