Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polda Metro Jaya Larang Anggota Kawal Moge dan Mobil Mewah

Rahmatul Fajri
15/3/2021 19:52
Polda Metro Jaya Larang Anggota Kawal Moge dan Mobil Mewah
Ilustrasi.(Medcom.id.)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya melarang jajarannya untuk mengawal konvoi motor gede, mobil mewah, dan pesepeda. Hal itu dilakukan agar tidak ada kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

"Pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat. Oleh sebab itu, saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mobil mewah, dan rombongan pesepeda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).

Sambodo mengatakan pengawalan bisa dilakukan kepada pihak yang prioritas, seperti dalam event olahraga yang harus mengawal para atlet. "Kecuali untuk memang mereka kegiatan olahraga yang memang itu atlet, ya itu kita kawal," kata Sambodo.

Sebelumnya, polisi menilang pengendara Porsche 911 di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3). Pengendara mobil sport tersebut diduga ugal-ugalan saat mengikuti konvoi yang dikawal petugas bermotor dari Dinas Perhubungan.

Menanggapi hal itu, ia menegaskan ada pihak prioritas yang mendapatkan pengawalan. Selain itu, hanya Polri yang bisa menghentikan kendaraan lain saat melakukan pengawalan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 135 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam pengawalan terkadang memang harus menghentikan kendaraan orang lain. Itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri dan petugas lain yang diberikan dalam UU, misalnya pengawalan presiden dan wapres yang dari POM TNI kan terlibat," kata Sambodo. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya