Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG) memastikan santunan kepada 26 ahli waris korban kecelakaan maut bus di Sumedang, Jawa Barat, tidak dipotong alias utuh sebesar Rp50 juta.
Seperti diketahui, pada Rabu (10/3), Bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sumedang pada Rabu (10/3), di mana sampai dengan Kamis (11/3) jumlah korban meninggal dunia sebanyak 29 orang.
Baca juga: Tol Laut Nunukan, Pintu Masuk Logistik Perbatasan RI-Malaysia
"Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris, sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangannya, Jumat (15/3).
Dia menuturkan, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017
Budi juga menambahkan, untuk seluruh korban luka-luka kecelakaan bus yang masuk jurang itu, juga berikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp.20 juta kepada pihak RSUD Sumedang.
"Diharapkan, korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cidera kecelakaan," kata Budi.
Penyerahan santunan, lanjutnya, dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.
Pada Rabu kemarin pukul 18.20 WIB, dilaporkan terjadi kecelakaan tunggal yang menimpa bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB, yang mengangkut rombongan SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang, Jawa Barat. Hingga saat ini tercatat 29 orang meninggal dunia atas peristiwa itu. (OL-6)
Jasa Raharja terus berupaya melakukan peningkatan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga 11 korban meninggal dalam kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024
Pembuatan sekat bakar penting dilakukan guna meminimalisir terjadinya kebakaran. Dengan adanya sekat bakar, saat terjadi kebakaran api tidak akan menjalar ke areal yang lebih luas.
Dia menambahkan sumber air bersih mulai berkurang dan muncul tenggelam. Warga juga harus berbagi air bersih dari mata air dengan warga dari desa lain, yakni Desa Cipelang.
Bila terbuki ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada, akan dilaporkan ke Bawaslu.
KAWASAN wisata baru, Bendungan Cipanas berada di Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang dan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
GRUP Seni Tarawangsa Pusaka Sunda Lugina dari Desa Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sukses membawa kesenian Tarawangsa ketiga panggung internasional di Eropa.
DUA kesenian tradisional masyarakat Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda oleh Kemendikbud-Ristek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved