Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kepolisian sampai saat ini belum mengenakan sanksi tilang kepada pengendara bermotor yang menyerobot jalur sepeda permanen yang ada di Jl Jenderal Sudirman hingga Jl MH Thamrin.
Hal itu disebabkan jalur sepeda permanen tersebut belum selesai dibangun serta belum resmi dioperasikan. Saat ini, jalur sepeda permanen itu masih dalam tahap pembangunan yakni penempatan box platter untuk pembatas sekaligus wadah bagi tanaman.
Diharapkan, jalur sepeda sepanjang 11,3 km itu bisa rampung pada akhir bulan ini.
"Saat ini masih pembangunan. Setelah seluruh rambu terpasang dengan baik dan jangka waktu pengenaan sanksi ditetapkan maka bagi kendaraan bermotor yg melanggar dan masuk ke jalur sepeda akan disanksi," kata Syafrin di Balai Kota, Selasa (9/3).
Baca juga: Pengendara Bermotor Serobot Jalur Sepeda Bisa Ditilang
Sanksi yang dapat diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor penyerobot jalur sepeda permanen tertuang dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut, bagi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas termasuk masuk ke dalam jalur sepeda permanen dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Hal itu tercantum dalam pasal 287 ayat. Pasal tersebut berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000'.
"Sesuai UU 22/2009 bisa dikenakan sanksi denda Rp500 ribu," tegasnya.(OL-5)
KECELAKAAN beruntun 5 sepeda motor dengan 1 mobil ambulans terjadi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) berkendara motor bersama sejumlah influencer menuju Kota Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
SEORANG pengendara sepeda motor tewas di Jalan Kebon Baru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, usai terlindas sebuah dump truk. Korban diduga berkendara dan memasuki area blind spot.
Akhir pekan ini, warga Kota Banjar, Jawa Barat bisa seru-seruan menonton Kratingdaeng Supercrosser 2024 Dirtwar Energy Seri 1.
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya oleh komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia.
KOMUNITAS Bike To Work (B2W) Indonesia melayangkan gugatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved