Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang sepeda motor berknalpot bising melintas di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberlakukan pengalihan arus di kawasan Monas, seperti menutup Jalan Medan Merdeka Utara dan Medan Merdeka Selatan agar tak dilalui kendaraan berknalpot bising.
"Ini upaya filterisasi dan penutupan kawasan Monas dari sepeda motor yang knalpot bising dan kebut-kebutan atau balapan liar di seputar Monas," kata Sambodo, melalui keterangannya, Minggu (7/3).
Sambodo mengatakan pengendara yang menggunakan knalpot bising dapat mengganggu pengendara lain. Maka dari itu, ia mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan di dalam berkendara, salah satunya menggunakan knalpot standar.
Selain itu, Sambodo meminta pengendara untuk tidak menggelar balapan di kawasan Monas untuk menghindari risiko kecelakaan lalu lintas. Ia mengatakan setiap hari 50 personel akan berjaga dilokasi tersebut untuk membubarkan balap liar.
"Gunakan knlapot standar, karena mengganggu orang lain serta patuhi batas kecepatan dan tidak berbalapan karena sangat beresiko terjadinya laka lantas," kata Sambodo.
Adapun, waktu penutupan pada Sabtu pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan hari Minggu pukul 00.00 WIB-10.00 WIB.
Berikut rekayasa lalin terkait kegiatan tersebut:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda (kecuali TransJakarta)
2. Jalan Veteran III ditutup total
3. Depan Pertamina mengarah ke Jl Medan Merdeka Utara dilakukan selektif prioritas
4. Bundaran Patung Kuda ke arah Jalan Medan Merdeka Barat dilakukan selektif prioritas (OL-8)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved