Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A mengatakan akan meminta klarifikasi dari Wali Kota Bekasi, Jawa Barat Rahmat Effendi yang diduga menggelar pesta ulang tahun di sebuah vila miliknya di Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (3/2).
"Kami akan minta klarifikasi kepada Wali Kota, jika melanggar akan kita berikan teguran," ujar Safrizal ketika dihubungi Media Indonesia, Rabu (17/2).
Ia menegaskan, Kemendagri akan mengecek kejadian yang sebenarnya terutama penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut. Safrizal mengingatkan bahwa para kepala daerah bertanggung jawab keteladanan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Secara terpisah, pemerintah kota (Pemkot) menyatakan kegiatan sejumlah pejabat termasuk Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, awal Februari lalu bukanlah sebuah pesta ulang tahun.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Bagian Humas Pemkot Bekasi itu, kegiatan di puncak tersebut dilakukan oleh Rachmat Effendi dalam menyampaikan sedikit arahan tentang penyelenggaraan pemerintahan Kota Bekasi yang dilanjutkan dengan ramah-tamah. (OL-8)
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved