Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS penyelundupan 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan sepeda bermerk Brompton yang diduga melibatkan dua orang mantan petinggi Garuda Indonesia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/2/2021).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R Bayu Probo Sutopo yang didampingi Kasi Tut Kejati Banten, Eka Nugraha mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda merk Brompton yang diduga dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IGN dan Direktur Operasional berinisial IJ.
“Kita terima dari Kejati Banten serta Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton itu,” papar Bayu
Baca juga : Bareskrim: Pemilik Pasar Muamalah Tentukan Harga Dinar dan Dirham
Saat ini, lanjut Bayu, kedua tersangka masih diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), beserta barang buktinya berupa 15 box sepeda motor merk Harley Davidson yang berasal dari Prancis dan sepeda Brompton itu.
Akibat perbuatannya, tambah dia, kedua tersangka dikenakan Pasal 102 huruf E UU No 17/2006, UU perubahan No 10/1995 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP serta Pasal 103 huruf A UU No 17/2006, UU perubahan No 10/1995 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP Juncto 55 Ayat 1 ke-1. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, penyelundupan motor mewah itu dibawa bersama kedatangan Pesawat Garuda Indobesia type Airbus dengan nomor peberbangan A330-900 Neo dari Perancis pada pertengahan November 2019 lalu. (OL-2)
PENYIDIK Bea Cukai Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan spare part motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Ajang ini merupakan balapan drag race/balap trek lurus, serta ketangkasan dan ketrampilan menggunakan motor besar Harley Davidson yang rencananya akan digelar 2 kali sepanjang tahun ini.
PENYELIDIKAN kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua pengendara moge jenis Harley Davidson meninggal dunia di Jalan Raya Pantura Kabupaten Probolinggo dihentikan.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan rombongan motor gede (moge), mobil, serta sepeda motor matic terjadi di jalur pantura Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pembagian nasi kotak dan takjil di bulan suci Ramadan dilakukan secara rutin setiap tahun
HOGERS Indonesia secara resmi mengumumkan kembali pelaksanaan HI-DRONE ke-2 yang akan bergulir pada tanggal 17-18 Mei 2024 di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK) Jakarta Utara.
Barang-barang yang disita mulai dari alat elektronik, beberapa bal pakaian, aksesoris ponsel, hingga motor gede Harley Davidson yang belum dirangkai, total bernilai Rp10 miliar.
RIBUAN burung yang diduga akan diselundupkan dari Bali menuju Pulau Jawa berhasil disita petugas Karantina di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu malam (3/12/2022).
Burung nuri tanimbar yang dilepas di Hutan Desa Amdasa merupakan sitaan dari pelaku kejahatan perdagangan satwa liar di Kota Saumlaki.
Peredaran barang ilegal akan kembali marak di masyarakat, karena bebasnya seorang penjual barang-barang ilegal dari jeratan hukum.
Karantina Pertanian Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan 458 ekor burung asal Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung dengan tujuan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.
JPU Edy Susianto menyatakan terdakwa Bangsawan Utomo, terbukti secara sah terbukti melanggar perbuatan hukum dengan cara tanpa izin membawa 66.937 benih bening lobster.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved