Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMIMPIN FPI Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, yang menggugat Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap kliennya. Dalam hal ini, menyangkut kasus kerumunan publik di Petamburan, Jakarta.
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.
"Kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," tutur Alamsyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Baca juga: Polri Siap Lawan Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Alamsyah berpendapat penangkapan kliennya tidak sah, karena polisi telah melakukan pemaksaan. Dia pun mempertanyakan dasar penangkapan. Mengingat, Rizieq bersikap kooperatif saat diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi, makna penangkapan itu adalah pengekangan orang supaya tidak bisa pergi. Ini dia datang, tapi ditangkap di situ. Tidak etis itu. Melanggar hak asasi seseorang," pungkas Alamsyah.
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq, yang dengan sukarela datang sendiri ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa," imbuhnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan
Lebih lanjut, dia menyoroti dalil penahanan yang tidak relevan. Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, namun ditahan terkait Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Peristiwa hukum yang terjadi adalah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tapi dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160," cetusnya.
Berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, hanya mengenal satu surat perintah penyidikan dan satu surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, Alamsyah menilai tindakan penahanan Rizieq tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP. Sebelumnya, Rizieq sempat menempuh praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dalam kasus kerumunan. Namun, upaya itu kandas setelah hakim menolak sepenuhnya gugatan.(OL-11)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
DAI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 menjelang batas waktu penutupan di TPS 47 Petamburan, Jakpus.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
Kabar duka datang dari keluarga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal dunia, Sabtu 16 Desember 2023.
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
Elon Musk mengajukan kasus hukum terhadap OpenAI, perusahaan AI yang ia bantu dirikan pada 2015. Ia menuduh para pemimpinnya melakukan pengkhianatan terhadap misi pendiriannya.
MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut, para pejabat di tingkat menteri hingga ASN yang mendapat sorotan negatif dari publik atau terlibat kasus hukum seharusnya mengundurkan diri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved