Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA tersangka penyebar secara masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua tersangka penyebar video syur itu, yakni PP dan MN beserta barang bukti akan diserahkan hari ini.
"Hari ini, rencana siang ini, akan kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
Dengan pelimpahan tahap II itu berarti kedua tersangka akan segera disidang. Seperti diketahui, PP dan MN ditangkap karena diduga menyebarkan video syur Gisel dan Yukinobu di media sosial.
Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.
Yusri mengatakan berkas perkara dua tersangka lain, Gisel dan Yukinobu, telah dilimpahkan kepada JPU. Yusri mengatakan pihaknya menunggu apakah berkas tersebut telah lengkap dan bisa lanjut ke tahap berikutnya. "Kami menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum (P-19)," kata Yusri.
Sebelumnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur. Selain Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU tentang ITE. Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam penjara maksimal 12 tahun. (OL-14)
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
Polisi masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
POLDA Metro Jaya masih mendalami kasus terkait penyebaran video porno di akun media sosial yang diduga melibatkan AD, anak dari seorang vokalis band ternama.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved