Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap Saat Beraksi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/1/2021 22:05
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap Saat Beraksi
Kombes Yusri Yunus(Antara)

SUBDIT 3 Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menciduk komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM di tempat seperti SPBU ataupun minimarket.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yang juga merupakan residivis.

“Modusnya mereka mengganjal dengan sebuah alat kecil seperti tusuk gigi. Ini 3 pelaku yang kita amanakan dari laporan masyarakat dan beberapa gerai,” tutur Yusri, di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (8/1).

 

Ketiga tersangka, yakni WG, JS, dan IN, ditangkap di Pondok Bambu Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ditangkap, para tersangka sedang melakukan aksinya di salah satu minimarket di daerah Pondok Bambu.

Ketiganya juga memiliki peran masing-masing dalam saat beroperasi dengan modus ganjal ATM. Ketiga tersangka dilaporkan oleh dua korban yang mengalami kerugian mencapai Rp90 juta lebih.

 

Yang pertama, WG merupakan kapten atau pengendali dan juga yang mengganjel atm tersebut dan menukarnya.

 

Adapun JS yang punya peran mengawasi dan mengintip korban saat memencet pinnya dan menghapalnya. Yang ketiga, IN bertugas untuk memantau dan mengalihkan perhatian dengan upaya untuk mengobrol dan akan membantu mengeluarkan kartu ATM korban.

 

Alih-alih membantu, IN telah menyiapkan kartu ATM palsu yang sama dengan korban.

“Jadi sebenarnya tidak keluar, kartu ATM itu sebenarnya tertelan karena ganjelan kayu tersebut. itu tidak keluar tapi dia keluarkan sendiri ATM dari kantongnya yang sama dengan milik korban,” terang Yusri.

 

Usai korban meninggalkan ATM, barulah komplotan tersebut mengeluarkan kartu yang sebenarnya tidak tertelan. Tugas JS yang menghapal pin korban pun langsung menguras isi rekening korban.

 

Menurut Yusri, ketiga tersangka membagi keuntungan secara merata. Yusri mencontohkan, salah satu korban yang dibobol berjumlah Rp70 juta. Maka, uang tersebut akan dibagi rata oleh pelaku.

“Barang bukti yang kita temukan pada pelaku ini beberapa kartu kartu ATM semua jenis bank yang ada,” ungkap Yusri.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya