Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap seorang Bandar narkoba jenis sabu berinisial D di Terminal Bus Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu (23/1).
Saat itu, D ingin pergi ke Jakarta dengan membawa tas berisikan beberapa paket yang diduga jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo membenarkan pihaknya berhasil menangkap bandar Sabu di daerah Palembang Sumatera Selatan.
"Benar Seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, penangkapan terhadap D merupakan pengembangan dari tersangka S (22) yang ditangkap di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (21/1).
"Jadi rangkaiannya itu sendiri, ini pengembangan dari satu paket besar yang dibawa oleh tersangka S, ditangkap di kawasan Kapuk Muara Penjaringan," kata Ronaldo Minggu (24/1).
Penangkapan terhadap D ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora. Dari tangan D aparat kepolisian mengamankan 5 paket besar dan jika ditotal dengan tersangka S maka jumlah sekitar 6 paket besar.
"Totalnya masih kami hitung dulu karena ini baru kami amankan dan untuk lebih jelasnya akan kita sampaikan saat rillis dalam waktu dekat ya," pungkasnya. (OL-8)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved