Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengacara John Kei Yakin Kliennya Tidak Perintahkan Bunuh Nus Kei

Mediaindonesia.com
22/1/2021 09:08
Pengacara John Kei Yakin Kliennya Tidak Perintahkan Bunuh Nus Kei
Tim pengacara John Kei saat menghadiri sidang vonis anak buah John Kei di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1/2021).(Istimewa)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis bersalah anak buah John Refra alias John Kei dalam kasus penyerangan di kediaman Nus Kei dan anak buahnya. Sebanyak 13 orang anak buah John Kei diputus dua tahun penjara. Sementara sembilan terdakwa lainnya divonis satu tahun delapan bulan kurungan. 

Penasihat hukum terdakwa, Yenny Rosa mengaku masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak, terhadap putusan yang dibuat hakim ketua Sutarjo dan hakim anggota Arief Budiman serta Mahmudin itu. 

"Kami mempunyai hak banding selama tujuh hari setelah putusan. Kami sedang menunggu arahan klien kami John Refra atau John Kei," kata Yenny dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1). 

Meski begitu, kata Yenny, pihaknya mengakui adanya kesepahaman antara majelis hakim dengan pengacara terdakwa dalam putusan tersebut. Terutama dalam pertimbangan hakim yang menyebut, bahwa akar persoalan ini hanya merupakan upaya penagihan utang sejumlah uang dari John Kei terhadap Nus Kei. 

"Terpenting dalam pertimbangan hakim menekankan, bahwa ini hanya berupa penagihan yang dilakukan klien kami John Refra atau John Kei yang sangat sesuai dengan fakta persidangan. Dalam kesaksian saksi korban yaitu Nus Kei, yang mengakui bahwa telah ditagih selama tiga kali dan keempatnya terjadi kejadian tersebut," tuturnya. 

Selain itu, Yenny menilai selama persidangan tak dibuktikan bahwa ada perintah membunuh Nus Kei dari John Kei saat penagihan utang. 

"Dan selama persidangan tidak ada satu bukti apapun bahwa ada perintah dari klien kami John Refra atau John Kei untuk membunuh Nus Kei. Jadi sangat aneh ya (jika disebut ada perintah membunuh Nus Kei)," kata dia. 

John Kei sendiri, kata Yenny meminta ditagihkan utangnya melalui pengacara bernama Daniel Far Far. Sehingga, menurutnya tak mungkin John Kei memerintahkan seseorang yang notabene penegak hukum, membunuh orang lain atau melanggar hukum. Yenny menyebutkan kliennya akan rugi bila ada perintah membunuh Nus Kei atau Nus Kei tewas.

"Klien kami John Refra atau John Kei menagih uangnya melalui penegak hukum yaitu pengacara yang bernama Daniel Far Far terhadap Nus Kei. Bahkan dalam proses penagihan tersebut, itu bukan urusan klien kami. Apalagi ada perintah membunuh, itu lebih aneh lagi. Jika Nus Kei mati, maka uang tidak bisa didapatkan dan ada pidananya," papar Yenny. 

"Biasa itu seorang pengacara diminta untuk menagih utang-piutang," imbuhnya. 

Peristiwa kekerasan itu juga dianggap tak masuk akal jika melibatkan orang sekaliber John Kei. Terlalu sembrono jika orang dengan reputasi besar seperti John Kei memerintahkan penyerangan tersebut. 

"Bayangkan saja, peristiwanya terjadi di siang hari bolong, di keramaian. Lalu John Refra atau John Kei tidak ada di Green Lake atau di Kosambi, tidak ada bukti apapun via call, WA atau SMS perintah untuk membunuh Nus Kei dan terakhir Nus Kei-nya tidak mati. Dan penagihan itu melalui penunjukan seorang pengacara melalui surat kuasa untuk menagih, rekan-rekan media catat ya, kuasa nagih bukan kuasa membunuh," jelas Yenny dalam pembelaannya.

baca juga: Soal Nus Kei, Anak Buah John Kei Ungkap Pernyataan Bosnya

Persidangan kasus John Kei dibagi menjadi dua. Pada kasus mengadili anak buah John Kei dilaksanakan di PN Tangerang, sedangkan untuk sidang John Kei dilaksanakan di PN Jakarta Barat,

Sementara, Haris Budiman, kuasa hukum terdakwa lainnya, menilai berbagai argumentasi dan bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan upaya merebut keyakinan majelis hakim dalam perkara tersebut. Hal itu tak menjadi masalah, sebab upaya yang sama juga pihaknya lakukan. 

"Penuntut umum dan kami sedang genit menggoda keyakinan hakim dengan bukti dan saksi yang ada. Namun kami berharap bukti dalam kasus pidana, jaksa bisa membuat terang," ujarnya. 

Haris berharap, seluruh unsur teori pembuktian akan disajikan oleh jaksa, sebagaimana mestinya. Bukan melalui keterangan terdakwa, alibi, apalagi ilusi dan fiksi, serta pendapat JPU pribadi. Pihaknya optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan bersikap adil dan menjalankan tugasnya dengan profesional. 

"Kami selalu percaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan melihat seluruh pembuktian dengan terang sebelum menetapkan keyakinannya dalam perkara klien kami John Refra atau John Kei. Beliau sudah tobat ya," tandas Haris.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap John Refra alias John Kei terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis.

JPU Wisnu Bagus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1) menyebutkan bahwa kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Jaksa juga mengatakan Daniel Far Far (dmemberikan uang guna membeli timah besi untuk dijadikan tombak  menyerang kelompok Nus Kei serta menyewa sejumlah mobil. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya