Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA orang yang diduga terlibat dalam kasus penyediaan tenaga kerja fiktif di Rumah Sakit Umum Pusat dr Sitanala Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Mereka adalah MA, selaku ketua pokja pengadaan proyek yang juga PNS di kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan YY selaku penyedia atau kontraktor dari proyek fiktif pengadaan tenaga cleaning service RSUP Sitanala dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar lebih yang bersumber dari APBN.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, Kamis, (21/1/2021), kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 25 orang saksi yang berasal dari kementrian kesehatan dan karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning servive itu.
Hasil dari pemeriksaaan tersebut, kata Kajari, ditemukan adanya ketidak singkronan antara kontrak kerja yang mereka lakukan. Dimana sebanyak 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai karyawan cleaning servce di perusahaan tersebut berbeda dengan yang ada di RSUP Sitanala.
" Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RSUP Sitanala," kata Kajari.
Baca juga : Tidak Ada Pidana, Polisi Nyatakan Tutup Kasus Pesta Raffi Ahmad
Justru yang dipekerjakan di sana, lanjutnya, adalah mantan pasien-pasien kusta. Dan gajipun yang diberikan kepada mereka tidak sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 juta perbulan
" Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada 40 orang pekerja disitu, mereka hanya nerima ganji antara Rp1-1,2 juta," kata dia.
Ditanya kenapa dua orang tersangka tidak ditahan, kejari menjelaskan karena kasus itu masih dalam penyidikan. Kemungkinan besar, tambahnya,.masih ada tersangka baru yang akan terlibat dalam kasus tersebut.
Senada pula dengan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang, R Bayu Probo Sutopo.ia menjelaskan, dari puluhan pekerja cleaning service yang tidak tercatat namanya di dokumen perusahaan itu, terdapat beberapa barang bukti, diantaranya slip gaji.
" Kami tidak melakukan pemeriksaan, karena penyidikan kasus ini masih berlanjut. Kemungkinan besar masih ada tersangka baru," papar dia.
Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian Padal 3 junto Pasal 18 UU No 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (OL-2)
Sosiolog IPB Dr Ivanovich Agusta menyebut maraknya penipuan online di Indonesia bukan sekadar kelalaian individu, melainkan gejala kerentanan sosial.
Modus penipuan paket hilang marak terjadi. OJK melaporkan kerugian Rp9,1 triliun. Simak cara lapor dan kanal resmi SPX Express agar tidak tertipu.
TRANSFORMASI digital di sektor jasa keuangan Indonesia terus mendorong perluasan inklusi dan akses layanan.
ANCAMAN siber di Indonesia menunjukkan tren yang semakin kompleks dan masif.
Viral! Pernikahan siri di Malang terbongkar setelah suami ternyata seorang wanita. Korban laporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan identitas.
Polda Metro Jaya sita 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan tersangka MP di Bogor. Pelaku gunakan modus dukun pengganda uang dengan alat cetak sederhana.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Seorang pria di Rawa Buaya, Cengkareng, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan di TKP.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved