Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV DKI Jakarta menghapus sanksi denda progresif bagi pelanggar peraturan PSBB. Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Pria yang akrab disapa Ariza itu menyebut sanksi progresif dihapus karena tidak tercantum dalam Perda No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Sebelumnya, sanksi denda progresif hanya diatur dalam Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 yang terbit sebelum Perda 2/2020.
"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2/2020," kata Ariza di Balai Kota, Rabu (20/1).
Menurutnya, sanksi progresif pun tidak mungkin dimunculkan dalam pergub baru jika di dalam perda tidak tercantum.
"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Saya kira itu saja," pungkasnya.
Jika masih bersikeras memunculkan sanksi progresif, justru ia berpendapat Pemprov DKI akan melanggar tata perundang-undangan. Namun, ia memastikan pengawasan dan pendisiplinan aturan PSBB akan terus ditingkatkan meski tidak ada sanksi progresif.
Baca juga: Pemprov DKI Tetapkan Standarisasi Masker, Pelanggar Dikenai Sanksi
Sebelumnya, dalam Pergub 79/2020 beberapa jenis pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi progresif. Seperti pelanggaran tidak memakasi masker. Pada penindakan pertama akan disanksi denda administratif Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial selama 60 menit.
Jika warga tersebut kedapatan kembali mengulangi pelanggaran tidak memakai masker, denda akan meningkat menjadi Rp500ribu atau sanksi kerja sosial selama 120 menit. Sanksi progresif sebelumnya juga berlaku bagi restoran. Jika satu restoran melanggar aturan PSBB satu kali dapat didenda Rp2,5 juta.
Apabila pelanggaran terjadi berulang, denda akan meningkat menjadi Rp5 juta dan maksimal Rp10 juta.(OL-5)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved