Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WALI Kota Bogor Bima Arya membeberkan sejumlah fakta baru terkait kasus tes swab pemimpin FPI Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, pada November silam.
Hal itu diungkapkan Bima seusai dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (18/1). Bima mengaku dicecar belasan pertanyaan dengan waktu 3 jam, terkait kronologis proses perawatan Rizieq di RS Ummi.
"Jadi, saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait fakta baru yang didapatkan penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari kasus Rizieq di Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor," ungkap Bima, Senin (18/1).
Baca juga: Bima Arya Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Tes Swab Rizieq
Fakta baru yang dia beberkan ialah terkait informasi tidak benar yang disampaikan pihak rumah sakit. Dari situ, polisi perlu mendalami pihak satgas perihal keterangan RS Ummi dalam penanganan hasil tes swab Rizieq.
"Waktu itu, ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit, yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, Wagub: Jakarta Wilayah Transit
Kemudian, lanjut Bima, diketahui bahwa Rizieq terkonfirmasi positif covid-19. "Saya di sini menjelaskan kembali tupoksi dari satgas. Mengapa Satgas datang ke sana, karena memang tugas satgas untuk memastikan protokol kesehatan," jelas dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Rizieq Shihab, menantu Rizieq, yaitu Muhammad Hanif Alatas, berikut Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.(OL-11)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
DAI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 menjelang batas waktu penutupan di TPS 47 Petamburan, Jakpus.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
Kabar duka datang dari keluarga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal dunia, Sabtu 16 Desember 2023.
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril mengakui banyak sekali pengalaman yang didapat masyarakat Indonesia selama pandemi beberapa waktu lalu dalam penanganan penyebaran covid-19.
PERKEMBANGAN kasus covid-19 nasional dalam kondisi terkendali. Kasus yang menyerang pernapasan itu hanya bertambah 68 orang per Minggu, 25 Juni 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kebijakan regimen vaksin covid-19. Dengan begitu masyarakat bisa melakukan vaksin tanpa harus menyesuaikan dengan jenis vaksin sebelumnya
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
Screening covid-19 harus digencarkan seiring kembali melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Dalam dua hari terakhir, jumlah kasus aktif harian mencapai angka lebih dari 1.000 orang.
"Para pelancong dari Tiongkok ke Prancis tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 48 jam atau mengisi formulir pernyataan kesehatan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved