Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SELEBRITAS Gisella Anastasia alias Gisel dinyatakan nonreaktif covid-19 usai menjalani tes usap (swab test) antigen menjelang pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
"Sudah kita lakukan protokol kesehatan dengan di-swab, hasilnya nonreaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/1).
Sesuai dengan prosedur protokol kesehatan Polda Metro Jaya, seluruh pihak yang akan diperiksa atau dimintai keterangan wajib menjalani tes covid-19 dengan metode tes cepat antibodi dan tes usap antigen.
Baca juga: Gisel Penuhi Panggilan Polisi
Tidak hanya tes covid-19, pihak kepolisian juga melakukan tes kesehatan umum untuk memastikan pihak yang diperiksa penyidik dalam kondisi sehat dan layak menjalani pemeriksaan.
"Kita cek tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.
Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat (8/1) pukul 10.00 WIB. Namun, yang bersangkutan datang lebih awal yakni sekitar pukul 09.00 WIB.
Gisel, awalnya, dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (4/1). Namun, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan untuk dijadwalkan ulang.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam perkara video asusila dirinya yang beredar di media sosial tersebut.
Tidak hanya Gisel, polisi turut menetapkan pemeran pria dalam video asusila tersebut sebagai tersangka. Pria dalam video tersebut diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes (MYD).
Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di kawasan Kota Medan, Sumatra Utara.
Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (Ant/OL-1)
Ddaya tarik terbesar bagi para selebritas Hollywood adalah cabang olahraga senam artistik.
Snoop Dogg akan membawa obor Olimpiade melalui jalan Saint-Denis di utara Paris, tempat Stadion Olimpiade Stade de France pada Jumat (26/7).
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Adele, penyanyi terkenal asal Inggris, akan mengambil istirahat panjang dari dunia musik setelah menyelesaikan residensi 10 hari di Muenchen.
SEAN “Diddy” Combs telah kehilangan gelar kehormatan dari Universitas Howard imbas dari kasus kekerasan terhadap mantan pacarnya, Cassie.
Secara garis keturunan, Kelly Osbourne harus mewaspadai kanker. Pasalnya, sang ibu, Sharon Osbourne, diketahui didiagnosa kanker pada era 2000-an.
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Membentuk ketahanan lingkungan untuk mencegah anak dari konten pornografi dan judi online (judol) harus dimulai dari seluruh tingkatan, mulai dari level keluarga hingga kementerian.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
PEMERHATI media sosial melaporkan salah satu akun X atas kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter jika masih izinkan konten pornografi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved