Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (29/12) pukul 10.30 WIB.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio membenarkan pencabutan SP3 itu.
Ia mengatakan dalam putusannya, hakim memerintahkan kepada temohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk membuka atau melanjutkan lagi ke penyidikan.
"Putusannya itu memerintahkan kepada temohon dalam hal ini selaku Polda Metro Jaya untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum yang melibatkan salah satu tokoh publik juga HRS dan FH," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Baca juga : Gisel Akui Pemeran Wanita dalam Video Intim
Febriyanto berharap putusan praperadilan itu bisa ditindaklanjuti. Sehingga, kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Agar tak ada lagi prasangka settingan untuk memojokkan atau kriminalisasi ulama dan menciptakan kepercayaan publik kepada Polri," kata Febriyanto.
Seperti diketahui, Rizieq dan Firza Husein sempat menjadi tersangka dalam kasus chat mesum pada 2017.
Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rizieq dan tim pembelanya menegaskan chat itu adalah rekayasa.
Tidak lama setelah itu, Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi.
Setahun kemudian, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu Brigjen Pol M Iqbal mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik. (OL-2)
Pengawasan dari pimpinan atau atasan ini merupakan amanah dari institusi Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022
Alexander Marwata mengatakan Eddy bisa saja mengehntikan kasus meski tidak bekerja di Bareskrim.
POLDA Metro Jaya resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS, 29, yang menabrak lima kendaraan di Senayan, Jaksel.
Sugeng menyebut tindakan Irjen Andi Rian sangat menurunkan kredibilitas institusi Polri
Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tersebut harus batal demi hukum.
PEREMPUAN korban kekerasan seksual berinisial L (30) yang pelakunya seorang WNA China mempertanyakan mengapa kasusnya dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved